Anulir Saja Pengangkatan Pejabat “Buangan” Pemprov, Terlapor Kasus Penelantaran Anak

Sabtu 11-12-2021,10:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENTENG, rakyatbengkulku.com - Pengangkatan KN, mantan pejabat Pemprov Bengkulu menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng terus berpolemik. Sebab pelantikan terhadap KN, yang sebelumnya dinonjobkan Pemprov Bengkulu karena sedang tersandung kasus hukum, dinilai suatu kecerobohan.

Sekadar mengingat, KN sebelum dinonjobkan Pemprov Bengkulu, dilaporkan atas dugaan penelantaran anak dan istri. Malahan dalam waktu dekat penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu akan melakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA;  Dugaan Penipuan, Plt Kadis Perkim Diperiksa  Terkait permasalahan tersebut, tokoh presidium pemekaran Kabupaten Benteng, Junaiheri cukup menyangkan, terkesan Pemkab Benteng kecolongan. "Ia (KN) sudah dinonjobkan atau sudah diberhentikan oleh Pemprov dari jabatannya. Sekarang malah Pemkab Benteng ambil dan dilantik menjadi Sekretaris di Dinas PUPR. Memangnya Benteng ini tempat menampung orang-orang bermasalah? Jangan hancurkan Benteng dengan SDM yang tidak benar. Bagaimama Benteng ini mau maju kalau diisi oleh orang yang seperti ini," tukasnya.

 Junaiheri berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang menangani proses hukum yang bersangkutan untuk segera menetapkan kesimpulan dari kasus ini. Begitupun kepada Pemkab Benteng dalam melakukan pengangkatan atau melantik ASN sebagai pejabat jangan asal-asalan. Harus dilihat jelas latar belakang ASN bersangkutan.

Memperburuk Citra Daerah
"Jangan melantik didasari oleh uang dan karena ada hubungan keluarga ataupun kedekatan. Dengan kejadian ini kami berharap pelantikan pejabat tersebut untuk dibatalkan. Jangan sampai dia menduduki posisi tersebut. Sebab semua ini akan berdampak terhadap citra Kabupaten Benteng ke depan. Kami tokoh presidium pemekaran Kabupaten Benteng akan selalu mengawasi," demikian Junaiheri.

Senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Benteng yang juga tokoh presidium pemekaran Kabupaten Benteng, Arsyad Hamzah, SE. Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkab Benteng. Pelantikan KN ini tanpa melihat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bersangkutan.

BACA JUGA;  KDRT Meningkat Selama Pandemi "Seharus Pemkab Benteng memilih dan melantik pejabat yang memang memiliki rekam jejak yang bagus dan kemampuan yang mumpuni. Ini malah yang sedang tersandung masalah hukum. Tidak masalah mau melantik ASN yang berasal dari Provinsi Bengkulu, tetapi jangan yang sedang diproses hukum seperti ini,’’ tukasnya.

BKPSDM Tak Tahu  Dengan kejadian ini Arsyad berharap Pemkab Benteng untuk benar-benar mengoreksi dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. "Tentu kami tokoh presidium dan DPRD Benteng tidak ingin Benteng ini sampai diisi oleh orang yang salah. Karena itu kami meminta pelantikan yang dilakukan terhadap KN dibatalkan saja," pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menanggapi tuntutan presedium tersebut. Menurutnya, terkait perkara hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh KN, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. Selain itu pihaknya juga belu menerima surat resmi mengenai dugaan kasus itu.

"Kita di BKPSDM ini pada intinya akan selalu melakukan pemantauan dan melakukan evaluasi terhadap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Benteng. Apalagi ada ASN yang bermasalah, semua ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 2021 pengganti Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,’’ jelasnya.

Lanjutnya, jadi apabila nanti memang sudah terbukti bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penelantaran anak dan istri, maka pihaknya akan melakukan rapat dengan Baperjakat untuk mempertimbangkan jabatan KN.

BACA JUGA:  Bursa Kursi Dirut Bank Bengkulu, Ikhwanul Okti Kans Plt sampai Definitif "Harus mengikuti beberapa prosedur yang berlaku. Seperti harus melalui mekanisme seperti adanya rapat majelis, yang mana sudah menjadi wewenangOPD tempat yang menjabat dan Inspektorat daerah,’’ demikian Lipi.

Untuk diketahui, pada 9/12 lalu Pemkab) Bengkulu Tengah melantik 185 pejabat eselon III dan IV. Pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 59 pejabat eselon III dan 126 pejabat eselon IV. Dari 185 yang dilantik tersebut dari pantauan RB diketahui jika ada salah satu mantan pejabat pemerintah provinsi berinisial KN yang juga ikut dilantik menjadi pejabat eselon III. (jee)

Simak Video Berita     
Tags :
Kategori :

Terkait