Simsalabim Lolos Cakades

Rabu 15-12-2021,14:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai Kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Namun faktanya, PNS Pemprov berinisial Bu belum mendapatkan izin dari gubernur tapi sudah lolos sebagai Calon Kepala  Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah.

Bahkan Bu terpilih setelah mendapatkan suara terbanyak dalam Pilkades beberapa waktu lalu. Persoalan ini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Deden Abdul Hakim, SH. Menurutnya proses Pilkades melanggar administrasi. “Sehingga harus batal demi hukum,” kata Deden.

Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Sony Taurus juga menyampaikan pendapat. Dia meminta semua pihak mengikuti regulasi atau aturan berlaku. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 sudah tegas menyatakan PNS mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

“Jangan sampai proses Pilkades, terutama persyaratan calon bisa disulap.  Simsalabim lalu lolos menjadi Cakades. Bila itu terjadi, bisa mencederai proses demokrasi di tingkat desa,” kata mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) tersebut.

Dia pun meminta Inspektorat Provinsi Bengkulu bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (PMD) Provinsi turun mengusut persoalan ini. “Panggil PMD Benteng. Kalau terbukti melanggar Peraturan Pemerintah, mau tidak mau harus dibatalkan Pilkadesnya,” kata Sony Taurus.

Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan membenarkan jika Bu, merupakan ASN dari Dinas LHK Provinsi Bengkulu. "Yang bersangkutan memang betul dari Dinas LHK tempat Tugas di UPTD Bukit Daun. Dari informasi saya ketahui yang bersangkutan ini, ikut Pilkades Lubuk Unen dan memperoleh suara terbanyak," kata Sorjum, saat dikonfirmasi oleh rakyatbengkulu.com, Selasa (14/12).

Sementara itu, untuk surat izin untuk ikut Pilkades dari Gubernur ia enggan berkomentar banyak. Pasalnya, untuk kelengkapan dokumen administrasi Pilkades tersebut merupakan ranah dari panitia seleksi Pilkades.

"Kalau tentang yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak coba tanya ke penyelenggara Pilkades Pemda Benteng," saran Sorjum.

Anehnya Dinas PMD Bengkulu Tengah (Benteng) sebagai penanggung jawab pelaksanaan dan selaku panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tingkat kabupaten, menilai tidak menjadi masalah. Surat izin dari gubernur bisa menyusul sebelum pelantikan dilaksanakan.

Bahkan Kepala Dinas PMD Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si menjelaskan, mengenai kejadian yang terjadi terhadap Bu sebenarnya tidak menjadi persoalan yang besar. Sebab persyaratan izin dari penjabat pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur bisa menyusul sebelum pelantikan dilaksanakan. Berarti pada saat pelantikan dilakukan, surat izin dari gubernur tersebut sudah harus ada dan diberikan kepada Dinas PMD.

"Sebab surat izin tersebut nantinya yang akan membebastugaskan Bu dari profesi PNS Pemerintah Provinsi, karena akan melaksanakan tugasnya sebagai Kades Lubuk Unen. Sesuai peraturan, PNS yang menjadi Kades harus mendapatkan izin penjabat pembina kepegawaian. Selain itu juga yang bersangkutan juga sudah mendapatkan izin dari kepala instansi tempat betugas," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Benteng, Nenny Zarniawaty, SH, MH menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pilkades memang harus mendapatkan izin dari penjabat pembina kepegawaian. Ia memperkirakan kejadian ini terjadi dikarenakan panitia tingkat desa yang tidak memahami perihal izin dan mereka menilai izin dari kepala instansi tempat Bu bekerja sudah cukup.

"Akan tetapi dengan kejadian ini dan pemberitaan ini, kami dari Dinas PMD sudah menghubungi yang bersangkutan untuk segera mengurus izin tersebut kepada Gubernur Bengkulu. Sehingga nanti pada saat pelantikan dilakukan, surat izin tersebut sudah ada. Pada saat ini Bu juga sedang mengurus izin dari Gubernur perihal dirinya yang akan menjadi Kades," tegasnya.

Kemudian selama tahapan proses berlangsung semuanya berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan ataupun permasalahan yang terjadi hingga terpilihnya Bu sebagai Kades Lubuk Unen. "Jadi pada intinya selama ini belum dilakukan pelantikan, yang bersangkutan masih bisa melengkapi semua persyaratan tersebut. Makanya saat ini Bu sedang mengurus syarat tersebut ke Pemprov," demikian Nenny.

Sementara itu, saat rakyatbengkulu.com mengonfirmasi kepada Bu mengatakan, apabila memang ia tidak lulus dalam tahapan administrasi ataupun pemberkasan, maka ia tidak akan bisa mencapai titik ini dan bakal gugur pada saat pemberkasan tersebut. Ia juga menegaskan jika sudah mendapatkan izin dari pihak dinas dimana ia bertugas.

"Saya sudah koordinasi dengan Dinas PMD, dengan kejadian seperti ini, untuk kita saling menyalahkan bukan solusi yang tepat. Sebab saya sudah mengikuti beberapa tahapan dan prosedur dari panitia Pilkades. Maka dari itu Dinas PMD telah meminta saya untuk mengurus surat izin dari Gubernur selaku penjabat pembina kepegawaian Provinsi Bengkulu untuk meminta persetujuan saya untuk menjabat sebagai Kades dan saat ini saya sedang mengurus semua itu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pilkades Tingkat Desa Lubuk Unen, Syahril menjelaskan, Bu memang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan Pilkades. Memang izin yang diberikan kepada panitia baru sebatas izin dari kepala tempat ia bertugas. Namun sudah menjadi kesepakatan bersama jika terpilih, surat izin dari Gubernur harus ia urus dan dilampirkan sebagai syarat pelantikan.

"Pada saat Cakades menyerahkan berkas kepada kami, sudah ada perjanjian jika syarat tersebut kami terima, akan tetapi dengan syarat ia harus mengurus surat izin dari gubernur tersebut. Cakades lainnya juga sudah setuju dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Makanya pada saat ini Bu tersebut sedang mengurus izin tersebut," tutup Syahril. (jee)

PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 43

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

Fakta

    PNS Pemprov inisial, Bu belum mendapatkan izin tertulis dari gubernur. Tetapkan sebagai Cakades Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah. Terpilih mendapatkan suara terbanyak. 281 suara mengalahkan tiga kandidat lainnya.
Tags :
Kategori :

Terkait