MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Polisi akhirnya menahan tiga orang warga Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko. Yakni Bastian, Dedi dan Herwin. Ketiganya dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru mata pelajaran agama Hindu SDN 05 Kota Mukomuko.
“Iya, kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, S.IK. Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Polres Mukomuko guna bertanggungjawab atas laporan yang dibuat korban, seraya menunggu proses hukum berjalan.
Sebelumnya ketiga warga ini, diperiksa dengan status masih sebagai saksi. “Rabu, ketiganya kita periksa sebagai saksi. Ditangani Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Mukomuko. Dari hasil pemeriksaan, kemudian dinyatakan ketiga orang itu memenuhi unsur pidana melakukan penganiayaan terhadap salah seorang guru sekolah dasar yang merupakan guru di sekolah tempat anak salah satu tersangka,” terang Teguh.
Kini ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun jika ketiganya nanti terbukti bersalah. Sebab pada ketiga tersangka, dijerat penyidik dengan pasal 170 subsidair pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Unit Pidum sudah menetapkan tersangka kepada ketiga orang itu. Pasal yang disangkakan, pasal 170 subsidair 351 KUPH. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Teguh.
Kejadian yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Mukomuko ini khususnya pada profesi guru terjadi 10 Desember 2021. Saat itu, korban I Wayan baru tiba di sekolah. Usai ia memarkirkan motornya di komplek sekolah, tiba-tiba diserang oleh 3 orang tersebut. Kejadian itu terjadi di dalam lingkungan sekolah, dan disaksikan murid dan anak korban. Juga disaksikan guru-guru lainnya.
Organisasi profesi guru, PGRI Mukomuko turun tangan dengan mendampingi korban melapor ke Polres Mukomuko. PGRI juga menggalang dukungan, bukan saja dari guru lainnya, tapi juga dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko.
“Kita mendesak ini diproses secara profesional, dan adil. Jika ini dibiarkan, kami takut ini terulang kembali. Bukan saja di sekolah itu, bisa jadi terulang di sekolah lain. Masalah ini harus tetap diproses secara hukum. Profesi guru sudah dilecehkan di depan dewan guru dan depan murid-murid,” kata Ketua PGRI Mukomuko, Rasita, S.Pd.(hue)