Evaluasi Perusahaan Tak Salurkan CSR

Minggu 19-12-2021,20:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TUBEI - Kendati cukup banyak perusahaan yang berinvestasi di Lebong, namun kontribusinya terhadap daerah terbilang minim. Bahkan dalam hal kewajiban membayar Corporate Social Responsibility (CSR), hanya segelintir perusahaan yang merealisasikannya. ''Perusahaan yang seperti ini harus dievaluasi izinnya oleh provinsi dan harus ada penyampaian masukan dari kabupaten,'' ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP.

Minimnya perusahaan yang membayar CSR tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Lebong. Mengingat selain tidak ada masukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), rata-rata aktivitas sebagian besar perusahaan di Lebong itu juga tidak memberi manfaat secara langsung kepada masyarakat sekitar. ''OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait harus proaktif mencari tahu apa alasan perusahaan itu tidak memberikan kontribusi bagi daerah,'' terang Wilyan.

DPRD siap memfasilitasi OPD guna memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Lebong untuk dilakukan evaluasi. Pengalaman selama ini, umumnya perusahaan baru menjalankan kewajibannya menyalurkan CSR ketika terdesak. ''Misalnya ketika butuh dengan pemerintah daerah ketika ada masalah, seperti terlibat sengketa dengan masyarakat,'' jelas Wilyan.

Jika budaya itu terus dibiarkan, Lebong tidak hanya akan terus kehilangan potensi alamnya. Namun juga akan menanggung dampak negatif lainnya, seperti kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong, Nelawati, SP, MM belum berhasil dikonfirmasi.

Alhasil belum bisa dipastikan jumlah perusahaan yang berinvestasi di Lebong. Namun jika mengacu ke data selama ini, tak kurang 20an perusahaan besar yang mendapat izin operasi di Lebong. Mulai dari perusahaan tambang emas, perusahaan energi listrik, perusahaan batu bara, perusahaan galian C hingga perbankan. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait