92 BUMDes di Seluma Belum Teregister

Kamis 23-12-2021,14:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA, rakyatbengkulu.com- Berdasarkan regulasi terbaru Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus berbadan hukum. Hal ini, berdasarkan Depkumhan dan Ham PP 11 tahun 2021. Peraturan tersebut telah diundang-undangkan pada Februari tahun 2021 ini.

Di Kabupaten Seluma ada sebanyak 182 desa, namun yang telah memiliki BUMDes sebanyak 180 desa. Tetapi yang telah teregister di bidang hukum Pemerintah Kabupaten Seluma hanya 90 desa, sementara selebihnya belum teregister di bidang hukum. Sementara hingga saat ini yang telah berbadan hukum hanya sekitara 15 BUMDes saja berdasarkan aturan terbaru.

“Baru 90 BUMDes yang teregister di bagian hukum sekretariat Pemda Seluma. Sementara yang berbadan hukum resmi sebanyak 15 desa saja," kata Kabag Hukum Nurpadlya, SH

Ia mengatakan, berdasarkan aturan sebelumnya memang BUMDes cukup berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan terdaftar di bidang hukum Pemkab. Namun untuk saat ini wajib berbadan hukum berdasarkan aturan terbaru. Sehingga desa yang sudah ada BUMDes dan tercatat di bagian hukum sekretariat Pemda agar bisa untuk segera melegalkan BUMDes masing- masing.

“Dalam aturan sebelumnya memang tidak harus namun atauran terbaru wajib berbadan hukum resmi legal,” jelasnya.

Dilanjutkannya, bahwasanya dengan berbadan hukum dan tercatat di Depkum dan Ham BUMDes sudah legal. Sehingga bisa mendapatkan pinjaman modal dari pihak ketiga. Dan juga bisa mendapatkan permodalan dari pihak ketiga untuk pengembangan usaha.

“Jika berbadan hukum sudah bisa mendapatkan penyertaan modal dari pihak ketiga," pungkasnya.(juu)

Tags :
Kategori :

Terkait