PALEMBANG, rakyatbengkulu.com - Selain dijerat dengan tindak pidana korupsi, tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Yaniarsyah Hasan ternyata juga dikenakan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu ditegaskan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohd Radyan SH MH, saat dikonfirmasi Kamis (23/12). “Ketiganya usai dilakukan tahap II, sebagaimana hasil penyelidikan, dikenakan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Radyan. BACA JUGA: Mantan Gubernur Bengkulu Tersangka, Rongsokan vs Cek KosongAlex Noerdin Lolos dari Jerat TPPU
Kamis 23-12-2021,18:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :