BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Langkah yang dilakukan Sekda Bengkulu dengan menyampaikan surat tertanggal 24 Desember 2021 tentang permohonan nomor registrasi APBD Kota Bengkulu kepada gubernur Bengkulu, direspon positif Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH merespon
Dari rangkaian surat yang sudah diajukan, eks Dosen FH UNIB menilai tidak ada alasan mendasar bagi gubernur tidak memberikan nomor registrasi atas APBD Kota Bengkulu. Alasannya, DPRD Kota Bengkulu dan Pemda Kota telah menyetujui APBD Kota tanggal 23 November 2021. Apalagi ini lanjutnya, merupakan ketok palu tercepat se provinsi bahkan se Indonesia. BACA JUGA: Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Optimis Ketok Palu APBD Tepat Waktu "Batas akhir evaluasi adalah tgl 23 Desember 2021, sekarang telah tanggal 28 Desember 2021 gubernur belum memberikan no registrasinya. Kita tentunya tidak mau berprasangka ada unsur kelalaian tidak menjalankan kewajibannya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Atau ada unsur kesengajaan untuk menunda ini. Bisa saja untuk menghambat pembangunan kota Bengkulu dan melanjutkan program-program pemkot yang langsung berpihak pada warga Kota," paparnya. Jika ini terkesan dihambat menurutnya, justru tindakan gubernur tidak elegan dan tidak berpihak kepada rakyat. Apalagi sekarang semua masih prihatin karena covid, ekonomi tidak menentu, keterbatasan anggaran dan masih banyak lagi. "Kami Fraksi PAN menilai, jika ini tetap diabaikan, tidak dindahkan, terkesan dihambat maka kami akan menyurati dan mendatangi Mendagri atas indikasi gubernur tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat," tegasnya. Sebagai gambaran, Berdasarkan Permendagri RI nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi rancangan Perda Tentang APBD. Tertera jelas, tujuan evaluasi adalah menguji kesesuaian dalam proses evaluasi adalah untuk menilai kesesuaian program dalam rancangan Perda tentang APBD dengan Perda tentang RPJMD. BACA JUGA: Ada Bupati Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi? Menilai pertimbangan yang digunakan dalam menentukan sub kegiatan-sub kegiatan yang ada dalam RKPD, KUA dan PPAS, serta menilai konsistensi antara rancangan Perda tentang APBD dengan KUA dan PPAS. Tentunya, berdasarkan Pasal 17 ada 16 dokumen yang telah diserahkan kepada gubernur dan pasal 22, gubernur diberi kewenangan untuk menetapkan hasil evaluasi. Hal ini diperjelas pada Pasal 22. Yakni, hasil evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD ditetapkan dengan keputusan gubernur. Selanjutnya pada Pasal 23 dipertegas, keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD diterima dan dinyatakan lengkap dan sah. (*)Terkait APBD 2022, F PAN Kota Ancam Bawa ke Pusat
Selasa 28-12-2021,13:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :