KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com– Wacana pinjaman daerah yang akan dilakukan Pemkab Kepahiang kepada Bank Bengkulu (BB) senilai Rp 75 miliar, menarik perhatian tak hanya masyarakat biasa tetapi juga sejumlah mantan elite Kepahiang.
BACA JUGA: Kerja Sama Pemkab Kepahiang dan PT SMI Berakhir Adalah mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin dan dua mantan anggota DPRD, Edi Sunandar bersama Agus Sandrila, Senin (27/12) pagi mendatangi DPRD Kepahiang. Kedatangan tiga tokoh masyarakat Kepahiang ini mempertanyakan urgensi pinjaman daerah itu ke Bank Bengkulu. Itu lantaran sebelumnya Pemkab Kepahiang pernah melakukan pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan 3 link jalan. Dimana pekerjaan pembangunan malah tidak selesai. Pinjaman tersebut terpaksa dilakukan pemutusan kontrak. “Kedatangan kami kesini (DPRD) untuk meminta penjelasan dari DPRD Kabupaten Kepahiang. Karena DPRD yang mengesahkan usulan dari eksekutif terkait wacana pinjaman daerah tersebut. Kami khawatir kejadian seperti pinjaman ke PT. SMI beberapa waktu lalu terulang lagi pada pinjaman ke Bank Bengkulu ini,” ungkap Bando Amin. BACA JUGA: TPP di Kepahiang Jadi Temuan BPK Dia menegaskan, kedatangan para tokoh masyarakat Kepahiang tersebut bukan untuk menyalahkan eksekutif maupun legislatif dalam mengambil kebijakan atas pinjaman daerah. Melainkan untuk mendapat penjelasan langsung dari legislatif atas kondisi yang terjadi di Kabupaten Kepahiang saat ini. Sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak bias. “Kita di sini sama-sama ingin daerah tercinta ini maju. Kalau kita bersama-sama saling berkomunikasi, tidak ada hal yang tidak bisa kita lakukan untuk daerah kita ini. Tidak bermaksud menyalahkan siapa-siapa dalam kehadiran kami di sini. Hanya saja sebagai rakyat, kami memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi untuk kemajuan daerah,” jelas Bando Amin. Sementara itu, Edi Sunandar mengatakan, rencana pinjaman daerah sudah diusulkan kepada pemerintah pusat. Pihaknya sebagai warga berharap tidak ada aturan yang dilanggar dari proses munculnya wacana pinjaman ini. Dia meyakini pemkab tentu sudah melakukan kalkulasi pembayaran angsuran pinjaman beserta bunga, dan diharapkan jangan dijadikan alasan untuk akhirnya menambah beban anggaran daerah ke depan. “Saya sepakat apa yang disampaikan Pak Bando, bahwa kita di sini bukan untuk menyalahkan siapa-siapa. Kita di sini hanya untuk menyampaikan aspirasi kita sebagai masyarakat. Kita tahu bahwa wacana pinjaman daerah ini erat kaitannya dengan kondisi keuangan daerah akibat Covid-19. Hanya saja kita berharap tidak ada mekanisme yang dilanggar dalam proses ini. Peruntukan akan pinjaman daerah tersebut benar-benar bisa memberikan bukti pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat,” bebernya. BACA JUGA: 2022, Seluruh Anak di Bengkulu Selatan Divaksin Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntor yang juga Ketua Pansus Pinjaman Daerah mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kepahiang untuk mengajukan pinjaman ke Bank Bengkulu senilai Rp 75 milliar. Jangka waktu (tenor) selama 3 tahun. Keputusan itu, lanjut Eko Guntoro, setelah menerima masukan dan telaah tentang besaran kemampuan keuangan dan fiskal daerah atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dari tenaga ahli dan Badan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang. "Kami sudah menentukan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan-kegiatan yang didanai pinjaman daerah, yaitu kelanjutan pembangunan 3 ruas jalan eks SMI, selanjutnya penataan wajah kota dan peningkatan infrastruktur berdasarkan aspirasi masyarakat," tambahnya. Dia menerangkan, bahwa wacana pinjaman daerah muncul melihat kondisi keuangan daerah yang akibat pandemi Covid-19 banyak terjadi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Insentif Daerah (DID). Ditambah lagi dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke rekening Pemkab Kepahiang. ‘’Salah satu wacana yang disepakati adalah pinjaman daerah ke Bank Bengkulu. Kendati demikian, kita tetap harus berpegang pada regulasi yang berlaku, yakni telaah mengenai kalkulasi pembayaran pinjaman sesuai dengan kemampuan daerah,” demikian Eko. (sly) Simak Video BeritaBando Amin Pertanyakan Urgensi Pinjaman Daerah
Selasa 28-12-2021,14:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :