MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Kalah di Pilkades Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang dan dilantiknya kades terpilih, mantan Cakades Arah Tiga melalui kuasa hukumnya Hendra Taufik, SH menggugat SK Bupati Mukomuko.
Padahal, Hendra sendiri bagian dari tiga orang kuasa hukum Bupati Mukomuko melawan mantan kades yang dipecat. Hendra menyatakan dua upaya hukum yang akan dilakukan. Meskipun Kades Arah Tiga baru saja dilantik bupati pada 29 Desember 2021. BACA JUGA; Dua Cakades Pertimbangkan ke PTUN, Hasil Pilkades Harus Dibatalkan Yakni melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Dan melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. “Untuk PMH, berkas sudah siap. Insya Allah minggu depan paling lambat didaftarkan. Sekarang lagi proses penunjukan PH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pian Taman dari Kota Mukomuko,” kata Hendra. Hal yang dipermasalahkan pihaknya, bahwa penetapan mata pilih sesuai Perbup Nomor 25 Tahun 2021 mengenai pilkades, pada pasal 18 tidak dijalankan sepenuhnya. Pasalnya, tidak ada KPU Mukomuko menerbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang digunakan pada Pilkada Mukomuko. “Kawan-kawan di KPU tidak mengakui mengeluarkan data itu. Sebab tidak gampang mengeluarkan data DPT dari KPU itu,” kata Hendra. BACA JUGA: Portal Dibuka, Ratusan Warga Datangi PT. PG Hal lainnya, dalam penyelesaian gugatan pilkades yang ia layangkan mulai dari tingkat panitia desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga panitia pilkades kabupaten, dirinya selaku penggugat tidak pernah dimintai keterangan.PH Bupati Gugat SK Bupati
Jumat 31-12-2021,10:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :