Tidak Registasi Ulang, Guru Agama Dianggap Mundur

Senin 03-01-2022,14:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP, rakyatbengkulu.com – Akhir Desember 2021 lalu, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rejang Lebong (RL) sudah mengumumkan nama-nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam seleksi Guru Agama Desa/kelurahan (GAD). Pengumuman bisa dilihat di website resmi Pemkab RL https://www.rejanglebongkab.go.id/info-kelulusan-guru-agama-desa-kabupaten-rejang-lebong-tahun-anggaran-2021-2022/  maupun bisa cek langsung ke Bagian Kesra Setkab Rejang Lebong.

BACA JUGA:  Butuh 50 Guru Agama Islam Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setkab RL Herwin Wijaya Kusuma, M.Pd.I kepada RB mengungkapkan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi diminta melaksanakan registrasi ulang.

Registrasi ulang dimulai hari ini (3/1) hingga 5 Januari mendatang di Bagian Kesra Setkab Rejang Lebong saat jam kerja.

‘’Semua peserta yang dinyatakan lulus kita minta bisa segera melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang kita laksanakan hingga 5 Januari 2021. Bagi mereka yang tidak melaksanakan registrasi ulang, kita anggap mengundurkan diri,’’ tegas Herwin.

Adapun syarat registrasi ulang, sambung Herwin, yaitu fotokopi KTP satu lembar.

Fotokopi buku rekening Bank Bengkulu yang masih aktif dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres RL.

Selain itu surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit.

Kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:  Baru Perangkat Agama di Kelurahan Digaji ‘’Setelah proses registrasi ulang selesai kita laksanakan, secepatnya seluruh GAD ini kita jadwalkan untuk dikukuhkan atau dilantik. Setelah dilantik baru mereka mulai melaksanakan tugas hingga kurun waktu satu tahun ke depan sesuai dengan masa kerja yang kita berikan,’’ demikian Herwin.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait