Dua Oknum Polisi Terpidana Narkotika Dituntut PTDH

Selasa 11-01-2022,09:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Divonis bersalah oleh pengadilan, dua oknum anggota Polres Mukomuko, kini harus bersiap menghadapi hukuman atau sanksi dari instansinya.

Tidak tanggung-tanggung, keduanya bakal menghadapi tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Oknum Polisi Vonis 10 Tahun, Istri Siri 8 Tahun Penjara Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH menyatakan, keduanya akan disidang di Polres Mukomuko. Yaitu Aiptu. Elman Simanjuntak dan Bripka. Mailan Noviyandi.

Keduanya disidang, karena sudah mendapatkan vonis pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga keduanya resmi menyandang status terpidana dari perkara narkotika.

“Sidangnya di Polres. Kita melaporkan pelaksanaan sidang kepada Bapak Kapolda, sesuai saran hukum dari Polda Bengkulu,” kata Kapolres.

Apapun keputusannya nanti, juga disampaikan ke Bidang Hukum Polda Bengkulu. Sebagaimana putusan pemberhentian tidak dengan hormat pada dua oknum anggota Polres Mukomuko lainnya, yakni Bharatu. Haris dan Bripka. Hombing.

“Dua anggota sudah diberhentikan. Setelah ini, akan ada 5 anggota lagi yang akan diproses sidang. Ini juga akan kami laporkan dan meminta saran hukum dari Polda lagi,” pungkasnya.

Ditambah Kanit Provos Polres Mukomuko, Ipda. Supriadi mengatakan, selaku penuntut, untuk kedua oknum polisi yang menjadi terpidana perkara narkotika, akan dituntut PTDH. Ini sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Bidang Hukum Polda.

“Bahwa setiap perkara narkotika, tanpa memandang berapa lama hukuman penjaranya. Selagi itu perkara penyalahgunaan narkotika, maka rekomendasinya PDTH. Jadi tetap dituntut PDTH walaupun hanya di hukum 10 bulan penjara,” jelasnya.

Sidangnya akan digelar, pada tahap kedua penanganan anggota yang bermasalah. Pihaknya pun berupaya, secepatnya untuk Bripka. Mailan Noviyandi dan Aiptu. Elman Simanjuntak, secepatnya disidang.

BACA JUGA:  Ancaman Hukuman Mati Buat Bandar Sabu Binduriang “Kami masih ada 6 kasus. Ini nanti masuk tahap kedua. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” tandasnya.

10 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Bripka. Mailan Noviyandi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, kurungan badan 10 tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mukomuko, yang hanya menuntut Mailan kurungan penjara 9 tahun. Sedangkan yang sama, denda Rp 1 miliar yang subsidairnya pidana penjara selama 3 bulan.

Sedangkan Aiptu. Elman Simanjuntak, divonis Majelis Hakim PN Bengkulu, pidana penjara selama 10 bulan. Lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU dipidana penjara selama setahun.

Aiptu. Elamn Simanjuntak ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Sedangkan Bripka. Mailan Noviyandi ditangkap Satres Narkoba Polres Mukomuko. (hue)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait