Tersangka E-KTP Melenggang Bebas

Selasa 18-01-2022,14:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang yang diperiksa penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko, Senin (17/1), patut bersyukur.

Alasannya, ketiga tersangka kasus dugaan penyebarluasan data kependudukan e-KTP invalid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko tidak langsung ditahan.

BACA JUGA:  Viral Foto KTP, Polres Periksa Plt. Kadis Sehingga ketiganya tidak akan merasakan dinginnya dinding hotel prodeo Polres Mukomuko.

Artinya, ketiganya tetap akan bisa melaksanakan aktivitas biasa, walaupun jika nantinya menyandang status tersangka.

Diketahui, ketiga orang yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penyebarluasan data kependudukan KTP invalid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko Ali Nasri, SH.

Yang mana Ali Nasri sekarang, memegang jabatan defenitif sebagai salah satu camat di Kabupaten Mukokmuko.

Lalu sopir Plt Kadis Dukcapil saat Ali Nasri masih menjabat, berinisial Nando.

Serta mantan Sekretaris Partai Nasdem Mukomuko, Rudiansyah.

Lantaran Rudi inilah yang menyatakan dibutuhkan sejumlah fotokopi KTP, untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulance dari Partai Nasdem pusat.

Ketiganya tidak ditahan dengan alasan pasal yang bakal dikenakan menjerat ketiga orang tersebut, ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

Sehingga mereka akan tetap dibiarkan melenggang bebas, hingga kasus itu nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mukomuko.

“Karena ancaman maksimalnya pidana penjara paling lama 2 tahun, tidak bisa ditahan. Jadi mereka ini tidak akan ditahan,” kata Teguh.

BACA JUGA:  Diintai, Digeledah, Ditemukan Satu Paket Sabu, Pemuda Ini Tak Berkutik Pasal yang dikenakan, pasal 95a Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Di mana dalam pasal itu menyatakan, setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Kemudian ditambahkan dengan pasal lainnya, terkait dengan keikutsertaan. Yakni juncto pasal 55 atau 56 KUHP.

Yang ancaman pidananya, sama dengan ancaman pidana pada pelaku.

Kendati begitu, pihaknya tetap berharap, ketiga orang tersebut tetap kooperatif.

Sebab pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yang menguatkan pengusutan kasus tersebut.

Diantaranya, berupa satu unit laptop berikut dengan dokumen yang terdapat di dalam laptop tersebut.

Juga sudah disita, berita acara pemusnahan barang bukti berupa KTP invalid.

“Termasuk juga kita sita, foto yang beredar di media sosial dan sejumlah dokumen pendudung lainnya juga sudah kita amankan,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK, Senin (17/1).

Penetapan tersangka ketiganya sekitar pukul 14.00 WIB.

Tertunda dari rencana awal ditetapkan sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin.

Lantaran ketiganya saat menjalani pemeriksaan, sempat meminta penundaan pengalihan status dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Di Kabupaten Ini, Ado Lowongan PTT Nakes Mereka ingin, perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka, didampingi oleh penasehat hukum (PH). “Hari ini pemanggilan terhadap calon tersangka. Namun dari hasil pemeriksaan awal, mereka minta dispensasi, karena ingin didampingi PH. Jadi sempat kita agendakan Rabu,” terang Teguh.

Namun kemudian, setelah diberi pengertian, ketiganya akhirnya bersedia di hari itu juga, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Dengan penasihat hukum (PH) untuk ketiganya, ditunjuk oleh pihak Polres Mukomuko.

“Akhirnya berubah pikiran, PH dari kita. Jadi hari ini langsung dialihkan status mereka menjadi tersangka. Masing-masing berinisial AN, Ru dan Na,” jelas Teguh.

Mengenai kemungkinan ada calon tersangka lain, Teguh menyatakan belum ada bukti kuat yang mengarah ke calon tersangka lain.

Meskipun ada keterangan dari salahsatu calon tersangka, bahwa ia nekad melakukan hal tersebut lantaran disebutkan atas permintaan dari salahsatu Staf Ahli Bupati Mukomuko.

“Yang lain-lain, buktinya tidak ada. Bisa saja siapapun mengatakan, atas perintah siapa, dan ada siapa saja. Tapi kitakan harus ada bukti,” pungkas Teguh. (hue)

Kronologis

    Rudiansyah sempat membantah foto dirinya dengan dus berisi e-KTP di halaman Dinas Dukcapil Mukomuko. Melainkan di depan Sekretariat Tim Pemenangan Sapuan-Wasri. Sebut e-KTP milik tim sukses dari level kabupaten hingga desa. Namun mengaku, dus berisi e-KTP dari Dinas Dukcapil Mukomuko saat diminta klarifikasi dari Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu. Ali Nasri mengaku, serahkan ribuan lembar e-KTP milik masyarakat Kabupaten Mukomuko kepada Rudiansyah. Karena Rudiansyah mengklaim, diperintahkan Staf Ahli Bupati untuk menghadap dan meminta e-KTP kepada dirinya. Sebagai syarat pengurusan 1 unit mobil ambulans dari Partai Nasdem. Ali pun mengaku, tidak konfirmasi lagi dengan Staf Ahli Bupati yang disebutkan. Ali Nasri dan Rudiansyah dipanggil Kadis Dukcapil Provinsi. Karena Kadis Dukcapil Provinsi diperintahkan langsung Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memanggil dan meminta keterangan dari keduanya. Setelah Dirjen mendapati adanya foto, bukan ASN berpose dengan latar belakang mobil yang didalamnya terdapat 2 dus berisi blangko e-KTP dan lembaran fotokopi e-KTP. Setelah heboh, Ali Nasri memerintahkan pemusnahan e-KTP yang diklaim invalid. E-KTP tersebut adalah e-KTP yang sebelumnya diserahkan dan dibawa serta dikembalikan lagi oleh Rudiansyah. Polres Mukomuko turun melakukan pengusutan, usai foto tersebut viral dan heboh di media massa. 10 orang diperiksa, diantaranya, Ali Nasri, SH sebagai Plt Kadis Dukcapil Mukomuko, Rudiansyah selaku orang yang berada di dalam foto, Nando selaku sopir mobil dinas Kadis Dukcapil, Kabid dan 2 Kasi yang mengurusi Adminduk, mantan Cawabup Rahmadi AB diperiksa selaku Ketua Partai Nasdem Mukomuko, Alda Mardiansyah selaku Ketua Bappilu Partai Nasdem Mukomuko, dan saksi ahli dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dinaikkan status pengusutan dari penyelidikan menjadi penyidikan awal Desember 2021. . Di Oktober 2021, Dirjen Dukcapil meminta bupati Mukomuko mengganti Plt Kadis Dukcapil. Belum ditindaklanjuti sesuai permintaan, Dirjen Dukcapil kembali melayangkan surat peringatan, instruksi mengganti Ali Nasri sebagai Plt Kadis Dukcapil dengan ASN lain yang kompeten. Karema dianggap, Ali Nasri telah lalai melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Plt Kadis Dukcapil. Bupati akhirnya mengganti Plt Kadis menunjuk Staf Ahli Bupati, Drs. Yandaryat Priendiana. Ali Nasri dikembalikan ke jabatan defenitifnya, Camat Kota Mukomuko. 17 Januari 2022, diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan 3 tersangka. Ali Nasri, SH, Rudiansyah dan Nando. Barang bukti diamankan, 1 unit laptop, 1 berkas berita acara pemusnahan, file di laptop dan foto yang viral di media sosial. Tiga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman maksimal 2 tahun. Dijerat pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Tags :
Kategori :

Terkait