BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Rabu (19/1) pagi melaksanakan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara perzinahan, pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan UU RI No. 8 tahun 1981 yang dilakukan oleh tersangka seorang wanita PE, warga Kabupaten Kaur.
Hal ini sesuai dengan amar putusan Nomor: 176/Pid/2020/PT BGL tanggal 27 Januari 2021. BACA JUGA: Optimalisasi Capaian Vaksinasi Perlu Sinergi Proses eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Novy Saputra didampingi Kasintel Kejari Kaur, Carles Aprianto beserta Jaksa Fungsional Kejari Kaur. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, proses eksekusi tersebut dilaksanakan di Polsek Maje. Penjemputan yang dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu diterima oleh terpidana dengan kooperatif dan tanpa perlawanan. "Kejari Kaur melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bintuhan yang sudah memvonis terdakwa selama 9 bulan. Namun dalam kurun waktu pada saat vonis, terdakwa ini tidak langsung masuk Rutan, akan tetapi sempat melarikan diri lebih kurang selama 1 tahun. Hingga akhirnya terpantau tim intelijen dari Kejari Kaur," sampainya, Rabu (19/1). BACA JUGA: Irigasi Jebol, 50 Hektare Sawah Terancam Gagal Tanam Setelah berhasil diamankan di kediamannya, selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan eksekusi. Serta menjalani hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan. (tok)Akhir Pelarian Seorang Wanita DPO Perkara Perzinahan
Rabu 19-01-2022,14:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :