MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Terungkap informasi baru bahwa diduga ribuan lembar e-KTP invalid yang diambil oleh tersangka Rudiansyah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko bukan discan dan diolah di Sekretariat Partai Nasdem ataupun di kediaman Rudiansyah.
Melainkan, dibawa oleh tersangka Rudiansyah ke rumah dinas pejabat ternama Mukomuko. BACA JUGA: Polres Mukomuko Bakal Cek Pengangkutan KTP Di rumah dinas inilah, kemudian Rudi menggunakan ribuan lembar e-KTP invalid tersebut untuk kepentingannya. Ia mengolah ribuan lembar e-KTP itu dan menginput data-data di setiap lembar e-KTP invalid. Untuk kemudian dikirim ke email Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, melalui id atau alamat khusus. Baru kemudian, ribuan lembar e-KTP invalid tersebut dikembalikannya ke Dinas Dukcapil Mukomuko. Infomasinya, aksi Rudi tersebut, turut diketahui sopir Plt. Kadis Dukcapil, tersangka Nando. Nando pula yang mengantar e-KTP invalid itu ke rumah dinas, menggunakan mobil dinas Plt. Kadis Dukcapil Mukomuko. Nando pula yang mengangkat dan memindahkan dus-dus berisi lembaran e-KTP, kemudian memindahkannya ke dalam kamar ajudan pejabat. Semuanya itu, informasinya atas arahan dari tersangka Rudi. Nando pun tidak dapat menolak, karena ia diperintahkan langsung oleh atasannya, tersangka Ali Nasri. Termasuk mengambil e-KTP invalid di ruangan Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Penduduk, Nando juga diperintahkan Ali Nasri. Lalu memerintahkan Nando menggunakan mobil dinas Toyota Innova warrna putih, dengan nomor polisi BD 23 N, mengiring Rudi yang ternyata oleh Rudi dibawa ke rumah dinas pejabat.Perintah Atasan
Sejauh mana kebenaran informasi tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK, tidak menampik. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka. BACA JUGA: Dugaan Penelantaran Anak, ASN Pemkot Dilaporkan Mantan Istri “Jadi Rudi ini berperan untuk meminjam e-KTP invalid ke Dinas Dukcapil. Terus Rudi pula yang mengolah dan mengimput data tersebut ke email DPW Partai melalui alamat khusus,” sampainya. Sedangkan Ali Nasri, selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, pada 3 September 2021, berperan memerintahkan Nando untuk mengambil KTP di ruang Kabid. Kemudian menyerahkan lembar e-KTP itu Rudi. Tidak hanya itu, Ali Nasri pula yang memerintahkan Nando, untuk mengantar e-KTP invalid tersebut ke tempat Rudi yang ingin membawa e-KTP invalid. “Peran Saudara Nando, diperintahkan Kadis untuk mengambil barang, kemudian mengantarnya dengan mengikuti arahan dari Rudi,” kata Teguh. Sementara itu, satu unit laptop yang diamankan, merupakan milik Rudi. Laptop itupun diamankan dari kediaman Rudi, berikut dengan isi atau dokumen-dokumen yang terdapat di dalam laptop tersebut.Nasdem Bantah
“Kenapa file di dalamnya juga diamankan, karena ada file scan e-KTP invalid, yang itu menurut keterangan ahli dapat dijadikan barang bukti digital, pendukung dalam proses hukum. Termasuk laptopnya, dapat dijadikan barang bukti elektronik,” sampainya. BACA JUGA: Waket DPD RI Minta Presiden Kecam PM India Atas Kekerasan dan Diskriminasi Agama Mengenai adanya akses khusus untuk mengirim data e-KTP, dibenarkan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Nasdem Mukomuko, Alda Mardiansyah, S.Sos. Bahwa ada ID khusus yang dimiliki operator, untuk bisa menginput dan mengirim data tersebut. Namun ia menegaskan, untuk DPD Partai Nasdem Mukomuko, tidak pernah meminta ataupun menugaskan Rudi menghimpun e-KTP kepada Rudi. “Rudi bisa jadi punya ID itu untuk mengakses server khusus, karena sebelumnya dia Sekretaris DPD Partai Nasdem, sebelum akhirnya diberhentikan. Kami juga punya petugas khusus, yang punya ID, bisa mengakses server milik. Dan Rudi tidak pernah ditugaskan untuk mengurusi hal seperti itu. Apalagi dia juga bukan pengurus Partai Nasdem Mukomuko,” kata Alda. (hue) Kronologis
Kategori :