ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Pemkab Bengkulu Utara (BU) akan melakukan pemungutan suara pilkades di 181 desa, Juli mendatang. Sedangkan pelantikan dijadwalkan, Oktober mendatang setelah seluruh tahapan pilkades tuntas.
Kepala Dinas Pemberdyaaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir. Budi Sampurno menuturkan jika setelah pemungutan suara, calon bisa melakukan keberatan. Keberatan yang dilakukan tersebut terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara. BACA JUGA: Kena Denda Adat, Tak Bisa Maju Pilkades “Nanti akan ada tim dari kecamatan hingga kabupaten. Selain Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD, red) di desa yang akan melakukan pemungutan suara di lapangan,” katanya. Bakal calon yang keberatan dengan hasil penghitungan suara tetap bisa mengajukan keberatan ke tingkat kecamatan. Jedah waktu antara pemungutan suara dan pelantikan tersebut bisa digunakan bagi calon yang ingin melakukan gugatan. “Namun nantinya akan kita tekankan pada seluruh PPKD utnuk tegas pada aturan. Sehingga memang tidak ada konflik setelah pelaksanaan pilakdes,” katanya. BACA JUGA: Kebun Apel Sindang Dataran Mampu Panen Hingga 1 Ton Ditambahkannya PPKD nantinya akan memiliki tugas penting mulai dari pendataan dan penetapan pemilih. Pemkab BU akan menyusun regulasi siapa masyarakat yang berhask dinyatakan sebagai pemilih dalam pilkades masing-masing. “Selain e-KTP, juga akan ada regulasi lain bagi yang memang belum memiliki. Namun memang sudah berdomisili tetap di desa,” ujarnya. Selain itu, yang juga rentan adalah terkait verifikasi syarat bakal calon kades. Termasuk verifikasi ijazah masing-masing bakal calon yang melibatkan dinas pendidikan. “Kami yakin jika memang PPKD melaksanakan aturan dengan tegas, maka tidak akan ada permasalahan yang muncul,” pungkas Budi. (qia)Pilkades Bengkulu Utara, Juli 2022
Minggu 23-01-2022,14:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :