SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pascamutasi, rotasi dan promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma beberapa waktu lalu, Bupati Seluma selaku pejabat pembina pegawai mendapatkan terguran dari Badan Pegawai Negara (BKN).
Ini terkait, adanya belasan pejabat yang dinonjob dan diturunkan jabatan eseloneringnya. BACA JUGA: Jeritan Hati Pejabat, Pascamutasi yang Mengecewakan Teguran ini disampaikan dalam Surat BKN Nomor 513/B-AK.02.02/SD/FTV/2022 perihal Pengawasan dan Pengendalian Normal, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Menajemen ASN terhadap Mutasi, Rotasi dan Promosi. Dalam surat tertanggal 11 Januari tersebut, terkait dengan pemberitaan 18 pejabat dinonjob terdapat lima poin yang disampakan. Pertama berdasarkan amanat UU Nomor 5 tahun 2021 ASN, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalain (NSPK) manajemen ASN, khususnya terhadap pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi di lingkup instansi pemerintahan. Hal ini digunakan meminimalisir potensi pelanggaran NSPK ASN, serta membangun kepabilitas risiko. Poin kedua terhadap permasalahan pejabat yang dinonjob Bupati Seluma, atas nama Fahrozan, SKM, M.A.P dan belasan lainnya agar bupati selaku pejabat pembina pegawai melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Agar mutasi rotasi dan promosi di lingkup Pemkab Seluma, bisa dilaksanakan sesuai dengan NSPK manajemen ASN. Poin selanjutkannya, adapun data/dokumen/ bahan yang dikirim kepada BKN sebagai bahan tindak lanjut klarifikasi: A. Keputusan surat pemberhentian dalam jabatan. B. Dokumen Baperjakat / tim penilai kinerja terkait dengan pemberhwntian dalam jabatan. C. Dokumen pangajuan MPP. D. Dokumen pengusulan byB E. PPK terkait pemberhentian dalam jabatan. F. Dokumen rekomendasi KASN, apabila terdapat pemberhentian JPT. Dokuemn lain sebagai dasar pemberhentin dalam jabatan. Poin berikutnya apabila sampai batas waktu klarifikasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Maka, Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian akan melakukan Pemblokiran data administrasi kepegawaian pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN terhadap Pejabat di lingkungan Kabupaten Seluma yang dilakukan nonjob.Nonjob Pejabat, Bupati Ditegur BKN
Rabu 26-01-2022,08:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :