BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) tahun anggaran 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (27/1).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko diketuai oleh Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menuntut terdakwa A Halim, Kasmiah, Riswandi Dani dan Sri Rezeki. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana masing - masing, selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. BACA JUGA: Pejabat Tersangka Korupsi Seragam Linmas Kompak Masuk RSUD Sementara itu, untuk terdakwa Dedi Purwantoro, Jaka Suriadi dan Ijendra Juanda. Dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, khusus terdakwa Jaka Suriadi dan terdakwa Ijendra Juanda juga dikenakan membayar uang pengganti masing - masing Rp 41 juta subsidair 8 bulan penjara. "Dari tujuh terdakwa itu tuntutannya berbeda. Untuk empat terdakwa masing - masing tuntutan selama 1 tahun 3 bulan. Dan tiga terdakwa lain selama 1 tahun 6 bulan penjara," sampai JPU Kejari Mukomuko, Andi Setiawan. Ditambahkan Andi, tuntutan berbeda kepada ketujuh orang terdakwa lantaran ada hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk keempat terdakwa dituntut lebih rendah karena ada yang mengembalikan kerugian negara. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, tidak mengembalikan kerugian negara. Selama persidangan tidak merasa menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi. Pasal yang didakwakan terhadap ketujuh terdakwa yakni pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Junchto pasal 55 ayat Ke 1 KUHP. BACA JUGA: Tipu 12 CPNS, Oknum Pejabat Kena 3 TahunTujuh Terdakwa Korupsi Seragam Linmas Dituntut Penjara Setahun Lebih
Kamis 27-01-2022,15:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :