Mufran Imron Terancam Dimiskinkan, Ini Alasan Majelis

Kamis 27-01-2022,17:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Bengkulu yang juga mantan Wabup Seluma, Mufran Imron terancam dimiskinkan.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan kepadanya. Serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

BACA JUGA:  Terbukti Korupsi Dana Hibah KONI, Mufran Divonis 11 Tahun Penjara

          Bila dalam jangka satu bulan kerugian negara tidak dikembalikan maka harta milik Mufran akan disita untuk negara. Jika harta yang disita tersebut tidak mencukupi mengganti kerugian negara, maka kurungan penjara Mufran akan ditambah lima tahun lagi.

Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu dalam persidangan, (26/1)  yang dipimpin hakim Fitrizal Yanto. Hal yang memberatkan terdakwa Mufran dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Mufran yang mengikuti sidang melalui zoom virtual dari Rutan Malabero itu, tak mampu berkata banyak usai mendengar putusan majelis hakim tersebut.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” ujar Mufran dengan raut wajah sedih saat ditanya majelis hakim apakah akan banding atau menerima putusan itu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Mufran Imron, yakni Nediyanto Ramadhan, SH mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meskipun menurutnya masih ada kajian hukum terkait putusan tersebut.

Namun untuk melakukan banding atau tidak pihaknya masih pikir-pikir. “Untuk banding atau tidak kita masih pikir-pikir untuk koordinasi dengan bapak Imron,” ungkapnya.

Terdakwa Hirwan Beruntung
Sedangkan terkait dengan kerugian negara Nediyanto mengakui kalau kliennya selama proses penyelidikan hingga saat ini memang belum mengembalikan kerugian negara. Namun ia tidak mengetahui apa alasan Mufran tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Saya tidak tahu apa alasan Bapak Mufran tidak mengembalikan kerugian negara, sebelumnya sudah saya saran untuk dikembalikan,” Ungkapnya.

BACA JUGA:  Penilaian Kinerja Terukur, Tiga Bulan Dievaluasi

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni mantan Bendahara KONI Bengkulu, Hirwan Fuadi dijatuhi pidana penjara selama  4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair kurungan 6 bulan.

Terdakwa Hirwan masih beruntung, karena majelis hakim tidak memintanya untuk mengembalikan kerugian negara. Alasannya, Hirwan dinilai hanya menjalankan instruksi dari Ketua KONI Provinsi Bengkulu saat itu, Yakni Mufran Imron.

Baca Berita Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait