BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan dua orang pria, yakni RD (21) warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Serta, JK (30) warga asal Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Keduanya diamankan petugas, lantaran melakukan tindak pidana pencurian. BACA JUGA: Cerita Pengoplos Tabung Gas Elpiji, Hanya Butuh 20 Menit Omzet Jutaan Keduanya telah melakukan pencurian satu ekor burung murai, seharga Rp 10 juta milik warga Kelurahan Semarang Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan terhadap keduanya setelah Satreskrim Polres Bengkulu melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan korban. Dari hasi penyelidikan kedua pelaku berhasil diketahui keberadaannya di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. Keduanya lalu berhasil diamankan petugas. "Kedua pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan adanya pencurian burung hias milik warga Kota Bengkulu. Keduanya kita amankan tadi malam saat berada di kawasan Bentiring," ungkapnya, Selasa (1/2). Lanjutnya, setelah mengamankan keduanya, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pelaku. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya. "Saat melakukan penggeledahan kita menemukan sangkar burung dan ring burung hasil curian. Sementara burung murai yang dicuri oleh pelaku mati. Barang-barang ini kita amankan sebagai barang bukti," sambungnya. Belakangan diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Hasil pemeriksaan sementara, diduga terlibat aksi pencurian di 5 TKP yang ada di Kota Bengkulu. Hal ini dibuktikan saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan belasan unit helm, handphone dan beberapa isi warung.
Tak Jera, Dua Residivis Tertangkap Mencuri di 5 TKP
Selasa 01-02-2022,19:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :