Garap Ladang Emas Tunggu Izin Kementerian LHK

Selasa 08-02-2022,11:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA, rakyatbengkulu.com - Rencana eksploitasi tambang emas di Kecamatan Ulu Talo dan Semidang Alas Maras (SAM) Seluma tinggal menunggu waktu. Informasinya, PT. Energi Swa Dinamika Muda tengah mengurus perizinan di Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK). Lantaran terkait status kawasan Hutan Lindung Bukit  Sanggul Unit IV.

Pengajuan izin PT. Energi Swa Dinamika Muda seluas 30.010 hektare yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Seluma dengan status ekplorasi sejak tahun 2010. Sedangkan PT. Perisai Prima Utama memiliki luasan 64,964 hektare yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel telah memegang izin eksplorasi sejak tahun 2014.

BACA JUGA:  Berebut Emas Hutan Lindung "Kalau izin eksplorasi 31.000 hektare sementara jumlah HL Bukit Sanggul 66.533 hektare hampir setengah HL digarap," kata Koordinator wilayah Alas Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Seluma Asriwal.

Berdasarkan penelitian dalam kontrak karya oleh PT. Perisai Prima Utama dan  PT. Berik Servis Internasional di  empat kabupaten, yakni Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur dan Empat Lawang dengan luas 240.000 hektare.

Mengerucut pada Kabupaten Seluma yang memiliki prospek kandungan emas seluas 31.000  hektare. Berbatasan Kabupaten Empat Lawang.

Namun perusahaan PT. Berik Servis Internasional mengundurkan diri karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Sementara hasil penelitian lokasi tersebut harus pertambangan terbuka tidak bisa melalui trowongan karena lapisan di atas berbatuan.

Setelah itu PT. Energi Swa Dinamika Muda masuk mengajukan pencanangan wilayah lalu ditingkatkan menjadi izin eksplorasi. Terakhir sosialisasi persiapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin kawasan Hutan Lindung di Kementerian LHK.

BACA JUGA:  Jembatan Putus, Warga Berikut Buah Sawitnya Tercebur ke Sungai "Lokasi tersebut memang kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Unit IV Seluma dengan luas 66.533 hektare. Namun terkait dengan ada potensi kita tidak tau," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seluma tidak lagi memiliki kewenangan terkait perizinan tambang emas ini. "Kita tidak memiliki kewenangan soal tambang ini, itu kewenangan pemerintah pusat. Kementerian. Sehingga daerah hanya menunggu," kata Bupati Seluma Erwin Octavian, SE.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (7) PerMen LHK RI No P.7/Menlhk /Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan atas Permen LHK Tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang menyebutkan:

Kuota IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada kawasan hutan lindung hanya 10% dari luasan kelompok Hutan Lindung yang bersangkutan. Sedangkan saat ini dua perusahaan  melakukan  perizinan IPPKH agar dapat meningkatkan statusnya menjadi eksploitasi.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait