TERANG sekali: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 2022 ini terlalu dipaksakan –waktunya. Apalagi beriringan dengan kasus Wadas yang juga mencoreng wajah pemerintah. Itu sebenarnya bukan Permen yang salah. Tapi akan ditolak ramai-ramai.
Perkiraan saya: Presiden Jokowi akan minta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu. Penolakan dari kaum pekerja terasa sekali kerasnya. Mungkin memang tidak akan sekeras penolakan di tahun 2015 –ketika Permen sejenis diluncurkan kali pertama oleh menteri yang lain dari partai yang sama: PKB. Waktu itu Presiden Jokowi turun tangan: ditunda. Kini, enam tahun kemudian, Menaker Fauziah, menerbitkan Permen yang serupa. Tentu Fauziah sudah menghitung akibat dan risikonya. Dia politikus utama PKB: sudah menjadi anggota DPR sejak umur 30 tahun. Sampai terpilih empat periode. Dia baru berhenti ketika diangkat menjadi menteri tenaga kerja di tahun 2019. Fauziah juga pernah menjadi aktivis wanita muda NU. Dia adalah Ketua Umum Fatayat –organisasi pemudi NU. Juga pernah menjadi ketua fraksi PKB di DPR. Fauziah orang Jatim. Dia lahir di desa Kedungmaling, dekat kota Mojokerto. Desa ini tidak jauh dari Trowulan, pusat kerajaan Majapahit. Di situ dia sekolah sampai SMP. Lalu ke SMA Khadijah, Wonokromo, Surabaya. S1 diperoleh dari IAIN Sunan Ampel Surabaya. Di kuliah itu dia adalah adik kelas suaminyi yang asal Banjarnegara, Jateng. Sang suami, Taufiq Abdullah, 56 tahun, kini anggota DPR dari PKB dapil Banyumas. Fauziah juga berani pindah jalur: menjadi calon wakil gubernur Jateng. Dia berpasangan dengan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Mereka kalah oleh Ganjar Pranowo, gubernur Jateng sekarang. Fauziah mengeluarkan Permen karena aturan seperti itu toh memang harus dibuat: murni soal waktu saja. Undang-undang Ketenagakerjaan memang mengamanatkannya. Siapa pun menterinya, dia/ia harus melaksanakan UU yang dibuat wakil rakyat itu. UU itu sendiri sebenarnya sudah cukup tua: lahir tahun 2004. Tapi selalu ada kegamangan untuk melaksanakannya. Mengapa Fauziah kini punya nyali melaksanakannya? Mungkin mumpung ada momentum yang tepat: tanggal 22 bulan 2 tahun 2022. Di hari itu nanti Presiden Jokowi akan memberikan hadiah khusus bagi buruh: santunan bagi yang terkena PHK. Intinya: tenaga kerja yang terkena PHK dapat santunan selama enam bulan. Yang tiga bulan pertama sebesar 70 persen dari gaji. Tiga bulan berikutnya 30 persen. Setelah itu diasumsikan sang pekerja sudah bisa mendapat pekerjaan lagi. Atau sudah bisa mendapat penghasilan dari sumber yang lain. Baca Selanjutnya>>>HABIS gelap Wadas, terbitlah terang Ida Fauziah
Senin 14-02-2022,10:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :