JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Pada sesi 2 uji kelayakan diikuti oleh calon anggota BPK RI, dua calon juga paparkan visi dan misinya di hadapan Komisi IV DPD RI, (14/2)
Yakni Firmansyah dan Dadang Suwanda adapun Didi Apriadi mengundurkan diri. BACA JUGA: Fit and Proper, Ini Visi dan Misi Calon Angota BPK RI Periode 2022-2027 Dadang, menyampaikan paparan dalam uji kelayakan dan uji kepatutan ini bertajuk Hubungan Kelembagaan BPK-RI Dengan DPD-RI untuk Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dadang memaparkan, pentingnya pemerintah daerah dan alasan penting mengapa pembinaan perlu dilakukan. “Ada 628 pemda, 34 provinsi dan 590 kab/kota. Total dana yang dikelola kurang lebih Rp800 triliun. Atas dasar fakta ini, pemerintah daerah harus menjadi penekanan baik pada aspek pembinaan dan pengawasan yang saat ini lemah, ” papar Dadang. Selanjutnya Dadang menjabarkan permasalahan pemda pertama tingginya KKN. Kedua, belum maksimalnya kinerja pemerintah daerah yang ditunjukkan oleh tidak meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Tidak meningkatnya pelayanan publik, serta tidak meningkatnya daya saing rendah. Ketiga, daya serap anggaran yang rendah dan keempat masalah akuntabilitas. Sebagai solusi, Dadang memaparkan bagaimana BPK RI dan DPD RI bersinergi yakni peningkatan efektivitas pemantauan penyelesaian. Tindaklanjut hasil pemeriksaan, peningkatan fungsi pengawasan penggunaan keuangan negara dan peningkatan kualitas pengawasan pemda. Serta, peningkatan good governance dan clean governance. Paparan berikutnya oleh Firmansyah, bertajuk Hubungan kelembagaan BPK RI dengan DPD RI dan akuntansi Pemerintahan terkini. Firmansyah mengungkapkan jika dirinya terpilih menjadi anggota BPK, akan melakukan pemetaan terhadap peraturan-peraturan akuntansi. Mana yang relevan dan mana yang perlu diubah. Sehingga pemeriksaan terhadap anggaran pemerintah, tercakup oleh BPK secara lebih komprehensif. BACA JUGA: Auditor Terjerat Suap, Inspektorat Bentuk Tim Alhasil, aset dan keuangan negara bisa diselamatkan secara lebih optimal. Dalam paparannya, Firmansyah menyoroti perihal perusahaan daerah yang tertuang dalam UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu, di pasal 334 bagian Kedua Perusahaan Umum Daerah yang ayat 3 yang berbunyi Perusahaan Umum Daerah dapat membentuk anak perusahaan/ dan atau memiliki saham pada perusahaan lain. “Peraturan ini di satu sisi memberikan keluwesan kepada pemerintah daerah untuk membangun perekonomian di daerahnya. Namun juga menimbulkan risiko tinggi, terutama pada pengawasan pelaksanaannya dan apabila mengacu pada salah satu landasan hukumnya yaitu PMK No. 84/PMK.05/2021 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual No.16 Perjanjian Konsesi jasa – Pemberi Konsesi”, ungkap Firmansyah. Firmansyah percaya pengawasannya agak kurang, padahal taruhannya banyak aset-aset pemerintah yang dikerjasamakan atau dikonsesikan kepada mitra swasta pada saat lalu dan sekarang. Senator Jambi, Elviana menanyakan pandangan Dadang mengenai kebutuhan pengetahuan ilmu hukum dari anggota BPK. Kepada Firmansyah, Elvi menanyakan isu terkait tim auditor di daerah masih kurang. “Bagaimana pemetaan bapak atas hal tersebut?” tanya Elviana. Baca Selanjutnya>>>Komite IV DPD Tantang Calon Anggota BPK RI Sampaikan Kebenaran Hasil Audit Sepenuhnya
Selasa 15-02-2022,07:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :