Audit Perjalanan Kades dan Camat Kedurang
KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com – Permintaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), untuk mengaudit dana perjalanan dinas kades dan Camat di Kedurangan, dimanfaatkan oleh salah satu oknum auditor Inspektorat BS. Diduga oknum auditor berinisial Ny yang menangani audit tersebut menerima suap.
BACA JUGA: Soal Camat dan Kades “Jalan-jalan”, Inspektorat Buka Peluang TGR
Saat ini kasus oknum auditor yang diduga menerima suap Rp 8 juta dari beberapa mantan Pjs kades di Kecamatan Kedurang ini sedang ditangani oleh Inspektorat daerah.
Dikatakan Inspektur Inspektorat BS Hamdan Syarbaini, untuk sementara oknum auditor tersebut menerima sanksi dibebastugaskan dan tidak dilibatkan dalam semua kegiatan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Dua pekan lalu, uang dugaan suap tersebut sudah dikembalikan oleh Ny kepada oknum pemberi. Dengan dibebas tugaskan, artinya yang bersangkutan tidak akan mendapat angka kredit sasaran kinerja pegawai.
Bagi seorang auditor, angka kredit dan sasaran kinerja pegawai ini merupakan poin penting persyaratan kenaikan pangkat.
Bukan hanya dibebas tugaskan, oknum auditor tersebut juga terancam mendapat sanksi yang lebih berat lagi. Jika hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi.
Polres Tunggu Laporan
Saat ini tim investigasi sedang berkerja. Ditargetkan dalam bulan ini, tim investigasi telah menuntaskan pekerjaannya. Dan hasil temuan tim akan disampaikan ke Bupati BS. “Sanksinya ya itu dibebas tugaskan. Dan untuk kasus tidak berhenti karena tim sedang berkerja,” kata Hamdan.
BACA JUGA: Terdampak PPKM, Airlangga Hartarto Janjikan Insentif Seniman Pedalangan
Saat ini hasil audit dana perjalanan dinas mantan Pjs Kades dan Camat Kedurang itu belum keluar. Inspektorat masih menghitung potensi kerugian Negara dari kasus yang ditangani oleh Polres BS ini.
Sementara itu Kapolres BS AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Fajri Amelia Putra dan Kanit Tipikor Ipda. M. Bintang Azhar menyampaikan bahwa pihaknya meminta bantuan Inspektorat BS untuk menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut.
Hanya saja untuk permasalahan dugaan suap oknum auditor Inspektor BS itu, pihaknya menunggu laporan resmi dari masyarakat. “Kami siap menerima apabila ada laporan resmi, namun tetap kasus ini saya sampaikan ke atasan,” ujar Kanit Tipikor. (tek)