MUI Bengkulu Soroti Maraknya Judi Online dan Pinjol Ilegal
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu, Supardi Mursalim--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Maraknya praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu.
Fenomena tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak moral serta ketahanan keluarga.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu, Supardi Mursalim, menegaskan bahwa dalam ajaran Islam segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang karena membawa dampak buruk bagi pelakunya maupun lingkungan sosial.
“Berkaitan dengan judi online, itu jelas dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang. Itu sudah sangat jelas. Namun walaupun sudah dilarang, faktanya masih banyak masyarakat yang terjerat dan tetap melakukannya,” ujar Supardi, Rabu 11 Maret 2026.
BACA JUGA:PHRI Bengkulu Minta Penertiban Pekat Tetap Ikuti Prosedur dan Jaga Citra Wisata
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga TBS Sawit di Mukomuko Capai Rp3.230 per Kg
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa setiap aturan atau larangan selalu diikuti dengan adanya pelanggaran.
Karena itu, diperlukan langkah serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah, untuk menertibkan aktivitas judi online yang semakin marak di tengah masyarakat.
“Namanya larangan dan pelanggaran itu selalu ada timbal baliknya. Ada larangan, ada yang melanggar. Tinggal lagi bagaimana penertibannya. Lagi-lagi ini peran pemerintah untuk bisa menertibkan judi online ini,” jelasnya.
Selain itu, Supardi menilai lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi serta penyadaran kepada masyarakat terkait bahaya judi online.
Edukasi tersebut perlu dilakukan secara masif, terstruktur, dan berjenjang agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
BACA JUGA:Program BRUS Kemenag Mukomuko Sasar Pelajar, Edukasi Bahaya Pernikahan Dini dan Narkoba
BACA JUGA:Drama 7 Gol di Madrid, Atletico Hancurkan Tottenham 5-2
“Dari lembaga keagamaan juga secara berstruktur dan berjenjang mestinya memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Jika sistemnya sudah dibatasi dan kesadaran pelaku juga meningkat, maka kegiatan judi online ini bisa berkurang bahkan berhenti,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



