BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Meski telah menyandang status tersangka penipuan senilai Rp 1 miliar, mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma berinisial HE masih menjalani wajib lapor di Mapolda Bengkulu.
Pengusutan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Kadis PUPR Kabupaten Seluma berinisial HE dengan nilai Rp 1 miliar dengan pelapornya yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang berinisial IH, saat ini masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Sebelumnya kasus tersebut sempat mandek. Diketahui penyidik telah selesai melakukan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada penuntut umum. Namun penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap. Penuntut umum mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Direktur Reskrimmum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, saat ini pihaknya telah kembali melakukan pelimpahan berkas perkara HE kepada penuntut umum. Penyidik telah melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum (P19). "Berkas perkara sudah kita kirim balik ke kejaksaan, untuk petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," sampai Dirreskrimum, Senin (21/2). Dirinya menegaskan kasus ini akan terus berlanjut dan diusut oleh pihaknya. Sementara untuk HE yang telah berstatus tersangka saat ini masih menjalani wajib lapor di Mapolda Bengkulu. (tok)Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar, Mantan Kadis PUPR Masih Wajib Lapor
Senin 21-02-2022,14:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :