Utang High Domino Sampai Rp 6 Juta, Terpaksa Dibayar dengan Curi Mobil

Minggu 27-02-2022,23:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOBA, rakyatbengkulu.com – Ini bisa jadi pelajaran bagi para pecandu game online. Hanya karena kegemaran  bermain game online High Domino yang tak terkontrol, IU Alias Iqbal (21) terlilit utang chip hingga Rp 6 Juta.

Nah, untuk melunasi utang terpaksa, warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Sumsel) itu nekat mencuri mobil.

Maling baginya, aksinya terhenti di tangan petugas Sat Reskrim Polres Bangka Tengah bersama Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Ia diamankan saat hendak menjual mobil curiannya pick up Suzuki APV warna hitam dengan Nopol BN 9310 AW yang hilang sejak, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:  Semua Karena Game Online, Karyawan Koperasi Ini Nekat Buat Pinjaman Palsu

Pelaku IU diamankan pihak kepolisian pada, Sabtu (26/02/2022) malam di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka saat sedang ngecas handphone miliknya di toko warga di Desa Dalil.

Penangkapan bermula dari rencana pelaku menjual mobil hasil curiannya.

Polisi yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan penyelidikan, dengan berpura - pura mau membeli mobil Suzuki APV pick up tersebut.

Namun pelaku tidak kunjung muncul. Kemudian, sekira pukul 19.30 Wib pihak polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku menuju Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tim pun langsung bergerak cepat mengejar pelaku. Sebelum sampai ke Mentok, pihak polisi melihat mobil hasil curian tersebut berada di parkir pinggir jalan, Desa Dalil. Polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 
Ngaku Ada Utang
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bangka Tengah, AKP Wawan seizin Kapolres AKBP Moch Risya Mustario membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan AKP Wawan, mobil tersebut diketahui dicuri pelaku di Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 22 Februari 2022.

BACA JUGA:  Tiga Guru SD Dibegal Saat Pulang Ngajar

“Alhamdulillah sudah ketangkap pelakunya Sabtu (26/02) Malam,” ungkapnya kepada Babel Pos (grup RB), Minggu (27/2).

“Setelah pelaku ditangkap. Ia pun mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam Nopol BN 9310 AW.

Dengan cara mencuri kunci mobil terlebih dahulu. Baru mencuri mobil tersebut. Keesokan harinya menggunakan kunci mobil yang telah dicuri sebelumnya oleh pelaku,” sambungnya

Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terlilit utang Chip Game High Domino sebesar Rp 6 juta.

Sementara itu, anak korban pencurian mobil, Yulyana, bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras menangkap pelaku pencurian mobil orangtuanya.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait