Bekas Pacar sudah Melahirkan, Pelaku masih di Sel Tahanan

Senin 28-02-2022,10:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan korbannya anak salah satu SMKN di Kabupaten Mukomuko, tetap jalan. Terkini, korban sudah melahirkan.

Diketahui, saat perkara ini bergulir, korban sudah dalam posisi mengandung 8 bulan.  Adapun status penanganannya masih di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Mukomuko. Ini lantaran pelimpahan kasus, belum sampai pada tahap pelimpahan kedua. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK didampingi Kanit PPA menerangkan, masih menunggu informasi dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk tahap selanjutnya.

“Kita masih menunggu setelah pelimpahan tahap pertama beberapa waktu lalu,” kata Kasat.

Ketika sudah dinyatakan lengkap, baru kemudian pihaknya melanjutkan ke langkah selanjutnya. Yakni pelimpahan tahap kedua, sekaligus penyerahan tersangka dari penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko.

BACA JUGA:  Hamili Pelajar SMK, Pemuda 22 Tahun Disel  “Pelimpahan tahap II, kita menunggu sekarang. Kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya, langsung kita limpahkan tahap II,” tutupnya.

 
Tolak Nikah Resmi
Sebagaimana diketahui, menjadi tersangka dalam kasus ini adalah BY (22) warga Kecamatan Lubuk Pinang. Penyidik juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban saat kejadian persetubuhan dan juga hasil visum.

Tersangka pun dijerat oleh penyidik dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya pada 29 Desember 2021, personel Polres Mukomuko meringkus terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pada 30 Desember 2021, BY pun ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Miris, Rata-rata Kelas IV SD Belum Bisa Membaca Kejadian itu berujung ke polisi, setelah dilaporkan pihak keluarga korban. Lantaran BY menolak menikahi korban secara resmi, tercatat di pemerintahan. BY hanya bersedia menikahi korban yang baru berusia 17 tahun, menikah siri, dan siap mengeluarkan biaya.

Sementara korban sudah digaulinya sejak Februari 2021, dan berlangsung hingga Juni 2021. Diklaimnya, hanya 3 gali mencabuli sang kekasih. Dimana perbuatan pertama terjadi di kediaman sang korban, dan berikutnya ada pula dilakukan di salah satu hotel di Mukomuko. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait