Satu Tersangka Terpapar Covid-19
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Ratu Samban berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas). Yakni GP (24) warga Kelurahan Anggut Atas, MA (26) warga Kelurahan Kebun Kenanga dan rekan perempuannya, AM (22), warga Perumahan Grand Korpri, Kelurahan Bentiring. Tiga tersangka diamankan pada Minggu (27/2) malam. Saat ini dua tersangka yakni GP dan MA ditahan di sel tahanan Polsek Ratu Samban. Sedangkan tersangka AM diketahui positif Covid-19. Sehinga terpaksa melakukan isolasi madiri dalam pengawasan polisi Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady, S.I.K, melalui Kapolsek Ratu Samban AKP. David Tampubolon, mengatakan, kedua tersangka diamankan lantaran diduga sebagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Sabtu (26/2) lalu. Sedikitnya ada dua unit handphone milik korbannya yang digasak oleh tersangka pada saat korban beriniasl RM (16) dan RA warga Kelurahan Penurunan. “Tiga tersangka ini terlibat melakukan tindak pidana pencurian dengan melakukan kekerasan kepada korban. satu dari tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehinga hanya dua orang yang kita lakukan penahanan di Polsek nanti kalau sudah selesai melakukan isolasi maka tersangka MA akan kita lakukan penahanan,” sampainya. (wij)Bekuk Tiga Tersangka Curas
Selasa 01-03-2022,09:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :