BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seperti tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran T unjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, ASN Pemprov Bengkulu maupun kota/kabupaten di Bengkulu akan mendapatkan haknya tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani membenarkan kepastian adanya THR dan gaji 13 ASN. Adapun skema pembayaran THR dan gaji ke-13, dikemukakannya sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Namun untuk mekanisme pelaksanaan masih menunggu instruksi pemerintah pusat. Begitupun besaran anggaran yang akan diterima Pemprov Bengkulu untuk pembayaran tersebut. ‘’Berapa besar anggaran yang akan kita terima belum dapat dipastikan. Pemerintah pusat sendiri masih dalam perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji 13. Kan juga masih lama untuk gaji 13. Kita saat ini masih menunggu, " kata Yuliswani saat dikonfirmasi oleh rakyatbengkulu.com, Kamis (3/3). BACA JUGA: SK CPNS 2021 Masih di BKN Dijelaskannya, pada tahun sebelumnya untuk pembayaran THR tidak diperuntukkan bagi jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi dan pejabat eselon II. "Besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pun masih belum ditetapkan. Tapi informasinya nominal tidak jauh berbeda dengan pencairan tahun lalu mencapai Rp 43 miliar lebih,’’ imbuhnya. Untuk diketahui, tahun 2021 lalu dalam PP nomor 63 tahun 2021 untuk THR honorer tidak disebutkan. Pasalnya, dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga PPPK dan PNS. Artinya hanya ASN yang memperoleh THR. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan menjelaskan THR berpotensi dicairkan sebelum Idul Fitri atau sekitar pertengahan April 2022.THR dan Gaji 13 ASN Dipastikan Cair April dan Awal Juli
Jumat 04-03-2022,12:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :