BENTENG, rakyatbengkulu.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan jika hingga saat ini Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang baru selesai.
Sedangkan untuk NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih belum selesai. Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, dengan kondisi NIP CPNS yang belum selesai dikerjakan. Hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah pembagian SK CPNS dan PPPK akan diberikan berbarengan. BACA JUGA: TMT Molor, NIP CPNS dan PPPK Belum Terbit Namun pihaknya berharap pemberian SK CPNS dan PPPK diserahkan berbarengan, sehingga bisa mulai bekerja serentak. “Namun diperkirakan CPNS dan PPPK penerimaan tahun 2021 yang lalu ini diperkirakan akan mulai bertugas pertengahan Maret ini, atau paling lambat awal April mendatang. Kami berharap NIP CPNS ini sudah bisa keluar dalam waktu dekat ini dan kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang,” ungkapnya. Dia menambahkan, untuk mekanisme pemberian gaji para CPNS dan PPPK ini akan dihitung mulai dari mereka bertugas. Jadi meskipun TMT PPPK mulai Februari yang lalu dan TMT CPNS sudah per bulan Maret ini, namun untuk perhitungan gaji tetap dihitung sejak mereka mulai bertugas. “Kalau untuk SK PPPK pada saat ini sudah siap dan selesai, tinggal dibagikan saja. Namun kami tetap masih menunggu penyelesaian NIP CPNS terlebih dahulu,” ujarnya. BACA JUGA: Galeri Rakor Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Bidang Koperasi UKM Selain itu untuk diketahui, 10 Maret ini pihaknya akan melangsungkan pelantikan 128 CPNS tahun 2020 yang lalu untuk ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari 129 CPNS yang diterima pada tahun 2020 yang lalu, diketahui hanya akan ada 128 CPNS yang akan dilantik menjadi PNS baru Kabupaten Benteng. Untuk satu CPNS yang tidak dilantik tersebut karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. “Untuk pelantikan CPNS tahun 2020 ini akan dilaksanakan langsung oleh Bupati Benteng, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH. Kalau Bupati berhalangan hadir maka dilantik oleh Wakil Bupati Benteng, Septi Peryadi, S.TP, M.AP. Pelantikan ini harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan tidak bisa diwakilkan oleh Sekda ataupun BKPSDM,” pungkasnya. (rsd/prw)NIP PPPK Tuntas, BKPSDM Benteng Terus Koordinasi dengan BKN
Sabtu 05-03-2022,10:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :