BENGKULU, rakyatbengkulu.com - ED, warga asal Provinsi Sumatera Barat diamankan Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Bengkulu. ED dijemput petugas di kawasan Rimbo Panjang Kabupaten Pariaman Sumatera Barat (Sumbar), setelah terbukti melakukan pemalsuan merek atau pemalsuan label dagang salah satu jenis pestisida di wilayah Bengkulu.
Kegiatan pemalsuan merek dagang salah satu produk pestisida yang dilakukan ED, diduga telah dijalankan sejak November 2021 lalu. Untuk produk yang dipalsukan sendiri oleh pelaku telah didistribusikan ke toko maupun agen - agen produk pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan penyelidikan tersebut petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pemalsuan produk pestisida ini hingga akhirnya mengamankan ED. BACA JUGA: Sulit Dapat Pupuk Subsidi, Poktan Ingin Bangun Kios Sendiri Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi melalui Kasubdit Indagsi Kompol. Novi Ari, Senin (7/3) mengatakan, modusnya ED membeli jenis pestisida dengan harga murah. Kemudian mengganti merek atau label produk pestisida yang murah tersebut, dengan merek berkualitas dan premium hingga harga jualnya meningkat. Dari aksi tersebut ED meraup keuntungan dari setiap penjualan pestisida yang dipalsukan label produknya.Warga Sumbar Ini Palsukan Pestisida, Disebar ke Rejang Lebong
Senin 07-03-2022,16:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :