ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Am (34) warga Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batik Nau yang juga anggota BPD harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia dilaporkan PT Agro Perak Sejahtera yang ada di desanya dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Am melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit milik perusahaan pada 13 Februari lalu. Aksinya sempat tertangkap tangan satpam perusahaan, namun ia berhasil kabur dengan sepeda motor yang digunakannya. Ia sempat memanen dengan 39 tandan kelapa sawit yang masih berserakan di lokasi kebun. Selain juga diamankan satu dodos yang digunakan pelaku untuk memanen TBS. BACA JUGA: Siap-siap! Diskop UKM Bakal Rekrut Enumerator Survei UMKM 2022 Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan polisi mendapatkan laporan dari perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku diketahui adalah Am. “Maka kita jemput pelaku ini dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim. Perusahaan mengaku menderita kerugian Rp 3 juta dari TBS yang dipanen oleh pelaku. BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Bunuh Diri, Remaja Pergi Mandi Sambil Bawa Kabel Namun perusahaan mengaku sudah sering mengalami pencurian TBS kelapa sawit dengan modus panen di kawasan perkebunan milik perusahaan. “Pelaku ini mengaku rencananya akan menjual TBS tersebut dan uangnnya digunakan untuk kebutuhannya sehari - hari. Pelaku juga sudah menyiapkan motor dengan keranjang yang rencananya untuk mengangkut barang hasil curian tersebut,” terang Kasat Reskrim. (qia)Oknum Anggota BPD Ditangkap Curi Sawit
Rabu 09-03-2022,08:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :