ATURAN pelonggaran syarat perjalanan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), resmi berlaku dengan diterbitkannya 4 Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan tentang aturan PPDN moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Pelonggaran terutama terlihat di moda transportasi kereta api listrik (KRL) Jabodetabek dengan pencopotan stiker jaga jarak (9/3). Keempat SE tersebut adalah SE Nomor 21 tahun 2022 untuk PPDN transportasi udara, SE 23 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 24 tahun 2022 untuk transportasi laut dan SE 25 tahun 2022 untuk transportasi Kereta Api. “Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, (9/3). Keempat SE sama-sama meresmikan pengaturan syarat perjalanan yakni penghapusan syarat tes antigen maupun PCR untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga (booster). BACA JUGA: Perjalanan Domestik Bebas Antigen-PCR Sementara untuk PPDN yang baru mendapatkan dosis pertama, masih diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian ditambah wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adita menambahkan, PPDN berusia dibawah 6 tahun juga kini bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. BACA JUGA: Survei: Airlangga Capres Teratas, Golkar Kuasai Sumatera dan Jawa Keempat SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Meskipun sudah longgar, Adita menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan. Khusus pengaturan transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan bahwa pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan masih berlaku. Jumlah penumpang dibatasi maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3; dan Sementara untuk daerah dengan PPKM level 2 dan level 1, jumlah penumpang boleh diisi hingga 100 persen kapasitas dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik. Baca Selanjutnya>>>Aturan Pelonggaran Berlaku, Stiker Jaga Jarak Dicabut
Kamis 10-03-2022,17:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :