Kasus Gaji Direktur PDAM Lanjut

Senin 14-03-2022,13:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP, rakyatbengkulu.com – Masa jabatan Direktur PDAM Tirta Dharma yang sekarang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bukit Kaba, Orin Retno Wati sudah berakhir sejak Februari 2022 lalu.

Orin memimpin PDAM, sejak awal tahun 2018 silam atau lebih kurang selama empat tahun belakangan.

Di balik itu semua, saat menjabat sebagai Direktur PDAM, Orin beberapa kali dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong maupun Polres Rejang Lebong terkait beberapa kebijakan keuangan di perusahaan yang dipimpinnya tersebut.

Salah satunya, yang saat ini masih diproses penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rejang Lebong terkait penghasilan Direktur yang diduga tanpa SK Bupati tahun 2018/2019.

BACA JUGA:  Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Insentif Direktur PDAM Data yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui bahwa penghasilan Direktur PDAM sejak 2018 lalu mencapai Rp 15,062 juta.

Ditambah tunjangan kinerja Rp 2,5 juta dan tunjangan represtasi, atau penghargaan besarannya 75 persen dari total penghasilan dalam satu tahun.

Atau total keseluruhan penghasilan direktur PDAM, mencapai lebih kurang di angka Rp 30,7 juta setiap bulan.

Pembayaran gaji tersebut perhitungannya berdasarkan Instruksi Mendagri tahun 1999, maupun dalam Perda Nomor 06 tahun 2005.

Menyebutkan penghasilan atau gaji dan tunjangan 2,5 dikali, penghasilan karyawan tertinggi.

Dalam aturan juga disebutkan bahwa, penetapan gaji direksi atau Direktur ditetapkan melalui SK Bupati setelah dilakukan pertimbangan oleh Dewan Pengawas (Dewas).

BACA JUGA:  Jembatan Padang Serai Mulai Lapuk Sehingga hal inilah yang diduga membuat Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong, melakukan upaya proses hukum karena diduga direktur PDAM menetapkan penghasilannya tanpa SK Bupati.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK hanya menyampaikan bahwa mereka memastikan, proses hukum masih terus berlanjut.

‘’Ya, kita sudah gelar perkara di polda dan tinggal menunggu hasil. Tapi intinya proses hukum terkait kasus penghasilan direktur PDAM ini tetap berlanjut,’’ singkat Sampson.

Penyidik Unit Tipikor, melakukan proses penyelidikan sejak awal tahun 2019 lalu hingga pada Maret 2021 lalu.

Penyidik meningkatkan proses hukum menjadi penyidikan.

Hingga selanjutnya pada Oktober 2021 lalu.

Penyidik menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Informasi terbaru, awal tahun 2022 penyidik masih terus melakukan proses hukum dan sudah melakukan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Ini untuk memastikan dan menetapkan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun sayang apakah penyidik sudah menetapkan tersangka atau belum, masih belum bisa dipastikan.

Seiring berjalan proses hukum yang dilakukan Unit Tipikor Polres Rejang Lebong, Bupati Rejang Lebong yang menjabat saat itu, Dr. H. Ahmad Hijazi, M.Si akhirnya menerbitkan SK tentang Penetapan Berasan Penghasilan dan Jasa Pengabdian bagi Direktur PDAM Kabupaten Rejang Lebong. SK keputusan tersebut dengan nomor : 180. 321.VI tahun 2020.

Dengan adanya surat keputusan tersebut penghasilan Direktur PDAM malah meningkat cukup signifikan dari total Rp 15,062 juta, naik menjadi total Rp 21,393 juta (belum ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan representasi).

Besaran gaji baru tersebut berdasarkan SK bupati diterima Direktur sejak Januari 2020 hingga habis masa jabatannya pada Februari 2022 lalu.

Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Orin Retnowati yang dikonfirmasi mengakui, besaran gaji yang didapatkannya dari perusahaan dihitung sejak menjabat hingga Desember 2019 berdasarkan aturan Inmendagri nomor 25 tahun 1999 dan Perda nomor 06 tahun 2005 tentang PDAM Tirta Dharma.

Setelah adanya SK bupati terhitung Januari 2020 hingga selesai menjabat baru berdasarkan SK Bupati dan nilainya memang meningkat cukup drastis.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait