Dikuasai Mantan Pejabat, Aset Mobil Pemkot Rp 865 Juta Diselamatkan

Senin 21-03-2022,13:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, berupa kendaraan roda empat dengan nilai total Rp 865 juta yang sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat atau pihak ketiga, Senin (21/3).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunita Arifin menyebutkan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bengkulu melakukan pemulihan aset Pemkot Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi.

BACA JUGA:  Mayoritas Pengembang Masih Kuasai Aset Hak Pemkot Bengkulu Yakni berupa 7 unit kendaraan roda empat, sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat.

Tadinya, kendaraan dipinjampakaikan dan telah beralih tugas atau pensiun dengan total nilai sebesar Rp 865 juta.

Pemulihan ini, berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejari Bengkulu untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi," jelasnya, Senin (21/3).

Berdasarkan surat kuasa tersebut, Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga.

"Kemudian melakukan negosiasi, agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum," sampainya.

Tujuh Unit
Ketujuh kendaraan tersebut yakni, Mitsubishi Kuda Diamond tahun 2003 dengan nopol BD 1006 AY senilai Rp 80 juta.

Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4x2) M/T tahun 2007 nopol BD 9057 AY, senilai Rp 120 juta.

Serta, Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T tahun 2008 nopol BD 9065 AY senilai Rp 230 juta.

Selain itu Toyota Kijang Super KF 40 Short tahun 1993 nopol BD 1769 AY senilai Rp 20 juta.

BACA JUGA:  Jalan Berlobang di Tengah Kota Kian Menganga Toyota Kijang Inova E M/T nopol BD 30 A tahun 2008, senilai Rp 145 juta.

Kemudian Toyota Kijang Inova E M/T nopol BD 1963 AY tahun 2007 senilai Rp 140 juta.

Serta, Toyota Kijang Inova E M/T nopol BD 9007 AY tahun 2006 senilai Rp 130 juta.

 
Masih Ada Dikuasai
"Keberhasilan pemulihan aset ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Bengkulu.

Dalam rangka mendukung program Pemkot Bengkulu untuk melaksanakan tertib pengelolaan aset daerah," sambungnya.

Selain dari aset berupa kendaraan roda empat yang berhasil dipulihkan.

Masih terdapat beberapa aset lain berupa kendaraan roda dua, yang secara melawan hukum masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Dengan itu pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa masih menguasai kendaraan tersebut, agar segera mengembalikan kepada Pemkot Bengkulu melalui Kejari Bengkulu.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait