BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, berupa kendaraan roda empat dengan nilai total Rp 865 juta yang sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat atau pihak ketiga, Senin (21/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunita Arifin menyebutkan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bengkulu melakukan pemulihan aset Pemkot Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi. BACA JUGA: Mayoritas Pengembang Masih Kuasai Aset Hak Pemkot Bengkulu Yakni berupa 7 unit kendaraan roda empat, sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat. Tadinya, kendaraan dipinjampakaikan dan telah beralih tugas atau pensiun dengan total nilai sebesar Rp 865 juta. Pemulihan ini, berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejari Bengkulu untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga. "Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi," jelasnya, Senin (21/3). Berdasarkan surat kuasa tersebut, Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga. "Kemudian melakukan negosiasi, agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum," sampainya.Dikuasai Mantan Pejabat, Aset Mobil Pemkot Rp 865 Juta Diselamatkan
Senin 21-03-2022,13:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :