BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang warga Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu bernama Imron (57), diamankan oleh Unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan. Ia secara sengaja melakukan pengerusakan terhadap ekosistem mangrove, di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang. BACA JUGA: Heboh, Kebakaran di Bukit Hitam Diketahui, Imron tertangkap tangan oleh petugas BKSDA serta personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat sedang membuat jalan. Ia juga menggarap lahan dengan menggunakan peralatan 1 unit excavator dan mesin chainsaw, yang berada dalam kawasan TWA Pantai Panjang - Pulau Baai. Apa yang diperbuat Imron, merupakan dugaan tindak pidana dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove. Serta melakukan konversi ekosistem mangrove. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 73 ayat 1 huruf B Jo Pasal 35 huruf E. Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. BACA JUGA: Laporan Khusus: Pertamina Gagal Dan/atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pada hari Kamis lalu itu, ada pembukaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan TWA yang merupakan lahan punya BKSDA. Menurut pelaku dia mendapatkan tanah itu dari jual beli seluas sekitar 14 hektare. Hal ini kan tentu melanggar aturan karena kawasan tersebut tidak boleh diperjualbelikan," sampai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi, Kamis (24/3). Dirinya menyebutkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahan di sel Mapolda Bengkulu. Sementara, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni, 1 unit Chainsaw Valcon EVO-5800M, 1 unit Excavator CAT 320 D. 2 liter BBM jenis Pertalite dalam jerigen kapasitas 5 liter. 1 liter oli campur dalam kemasan botol plastik, serta 600 ml oli bekas yang digunakan pelaku saat membuka lahan. (tok) Simak Video BeritaGarap Kawasan Hutan TWA, Imron Diamankan Polda
Kamis 24-03-2022,15:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :