BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisal TD warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu. TD diamankan lantaran menjadi bandar sabu, di wilayah Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu. Edi H Purba mengatakan, TD diamankan petugas di kediamannya. BACA JUGA: Dugaan Korupsi BBM Seluma, Dipastikan Tetap Tiga Tersangka Berawal saat petugas mendapati informasi adanya keberadaan bandar narkotika, di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. "Kita tangkap di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan kita mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket besar yang disimpan pelaku di dekat saluran air di kediamannya," sampainya, Kamis (24/3). BACA JUGA: Laporan Khusus: Pertamina Gagal Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Rencananya, barang tersebut akan dijual oleh pelaku di wilayah Kota Bengkulu. Satu paket sabu tersebut, dapat dipecah oleh pelaku menjadi puluhan paket kecil siap edar dengan harga jual bervariasi. "Yang bersangkutan memang sudah melakukan selama satu tahun terakhir. Barang didapat dari luar Kota Bengkulu, dan akan dijual dengan dipecahkan menjadi paket kecil. Satu paket kecil dijual dengan harga mulai dari Rp 300 ribu," sambung Kapolres. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain mengamankan TD, Satresnarkoba Polres Bengkulu juga mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kasus lain. Yakni BS (20), warga Kelurahan Tengah Padang atas kepemilikan 1 paket narkotika jenis sabu. (tok) Simak Video BeritaPemuda Bentiring Dibekuk, 9 Paket Sabu Disimpan di Saluran Air
Kamis 24-03-2022,17:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :