Sawit Dipanen Tanpa Izin, Warga Seluma Lapor Polda, Kerugian Rp 1 M

Senin 28-03-2022,16:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang warga Desa Penango Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma berinisial IS (49), mendatangi Mapolda Bengkulu, Senin (28/3). Kedatangan IS guna melaporkan dugaan tindak pidana pencurian.

Lahan sawit korban dipanen pihak tak bertanggung jawab tanpa izin, hingga korban mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar. Dalam laporan korban ke pihak kepolisian peristiwa berawal pada 13 Maret 2022 lalu korban mengecek kebunnya yang berada di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo dengan luas sekitar 60 hektare yang ditanami tanaman sawit.

BACA JUGA:  Kurir Dibekuk, Kedapatan Simpan Sabu di Casing Handphone Saat berada di lokasi, korban mendapati sawitnya baru selesai dipanen oleh orang lain. Kemudian korban mencoba mencari tahu kejadian tersebut. Saat mendatangi camp PT. Agri Andalas, korban mendapati informasi bahwa buah sawit miliknya dipanen oleh orang lain dengan perintah salah satu oknum asisten manajer lapangan perusahaan tersebut.

Korban tak terima dan mengalami kerugian hingga melaporkan kejadian ke Mapolda Bengkulu. Ketua Forum Masyarakat Pesisir Barat, Sarifin Thaib yang mendampingi korban membenarkan pihaknya telah melaporkan kejadian ke Mapolda Bengkulu.

BACA JUGA:  Identitas Kerangka Manusia Masih Misteri, Ada Petunjuk Kaos Partai "Terkait pencurian yang dilakukan oleh oknum perusahaan jadi rekan kita ini mengalami kerugian. Ini kemudian dilaporkan untuk ditindaklanjuti," sampainya. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait