Samisake Macet! Tebar Rp 13,64 Miliar

Selasa 29-03-2022,16:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    PENGEMBALIAN pinjaman dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemerintah Kota Bengkulu macet. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kerja sama berakhir tahun 2020 sebesar Rp 12,01 miliar, belum dikembalikan.

Versi BLUD Samisake sekitar Rp 3 miliar sudah disetor.

Tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan anggaran APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Katanya untuk masyarakat kurang mampu.

Disebut - sebut menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal; Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Program disalurkan kepada masyarakat melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Rp 30 Ribu Dapat Minyak Goreng, Beras dan Gula di Pasar Murah Polda Pada tahun 2020 dana bergulir Samisake dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah Samisake Dana Bergulir (BLUD-SDB). Sebelumnya dikelola Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bengkulu mengejutkan, sampai kerja sama berakhir pada 2020 pengembalian dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rp 1,63 miliar.

Baru 11,97 persen dari kewajiban atau anggaran yang ditebar Rp 13,64 miliar. Ada Rp 12,01 miliar belum dikembalikan.

Bahkan sepanjang 2019 hingga 2020 tidak ada sepesepun dana Samisake dikembalikan. Sementara dari 2016 hingga 2018, pengembalian tidak full. Tidak ada sampai 2.729.800.000 sesuai dana yang digulirkan setiap tahun.

BACA JUGA;  Mutasi Pemkot, Ini Daftarnya Padahal dalam perjanjian UPTD Samisake dengan LKM/Koperasi “Wajib mengembalikan pinjaman dana bergulir Samisake ke UPTD dengan jangka waktu 7 tahun dengan sistem 2 tahun grace period yang selanjutnya di tahun ke 3 mulai mengangsur pokok pinjaman setiap tahun dalam waktu lima tahun,” bunyi dokumen LHP BPK tersebut.

Perjanjian kerja sama ditandatangani pada 18 Desember 2013. Sampai 18 Desember 2020 dengan masa 7 tahun perjanjian kerja sama. Tahun 2019 sampai Februari 2020 tidak terdapat pengembalian atas dana bergulir Samisake.

Klaim Kembalikan Rp 3 M
Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Samisake, Supran, S.IP, M.AP mengatakan dana bergulir Samisake ini sudah dikembalikan sebesar Rp 3 miliar dari 58 LKM di 62 Kelurahan Kota Bengkulu.

“Sekarang sudah masuk Rp 3 miliar di rekening kita (BLUD Samisake,red) per Februari dan untuk Maret belum direkap karena kita belum dapat rekening korannya,” kata Supran.

Dari 58 LKM yang ada di 62 Kelurahan ada sekitar 5 atau 6 LKM , menurutnya mememang belum mengembalikan dana bergulir Samisake ini sama sekali.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait