BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penetapkan tersangka dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu Tengah (Benteng), masih menunggu hasil audit.
Saat ini Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Benteng tersebut. Penyidik, masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. BACA JUGA: Ada Bupati Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi? Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, saat ini pihaknya memang telah menemukan alat bukti dalam kasus tersebut. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan nantinya akan menjadi penguat bukti. Serta acuan penyidik dalam menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi di bidang pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. "Sampai sekarang masih lanjut, proses penyidikan yang dilakukan tidak hanya mengumpulkan alat bukti berupa dokumen saja. Melainkan dari keterangan para ahli serta menghitung kerugian negaranya," sebut Dirsus, Selasa (29/3). Selain itu pihaknya mendorong instansi terkait lainnya yang ikut membantu proses penyidikan kasus tersebut. Untuk sesegera mungkin mengeluarkan hasilnya guna membantu proses penetapan tersangka. BACA JUGA: Truk Pertamina Seruduk Tiang Listrik dan Warung Hingga Roboh "Kita menunggu, misalnya perhitungan negara ataupun analisis dari PPATK ke mana uang itu mengalir," katanya.Penetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Benteng Tunggu Audit
Selasa 29-03-2022,19:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :