BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2022 mencapai Rp 50 miliar. Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, pihaknya menanti untuk juknis dari mekanisme pencairan dari THR. Termasuk, rincian dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mana saja yang akan menikmati THR tersebut. BACA JUGA: Honorer Pemkab Tetap Berharap THR "Pada prinsipnya anggaran kita siap, cuma untuk pelaksanaannya kita menunggu dari kementerian. Jadi teknis pelaksanaan nanti biasanya ada edaran dari menteri. Kalau keuangan ada itu, dak usah ragu," ungkap Hamka. Sedangkan untuk tenaga honorer, jika mengacu tahun lalu, dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, tidak disebutkan. Pasalnya, dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga hanya Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang memperoleh THR. Termasuk untuk pembayaran THR tidak diperuntukkan bagi ASN jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, Anggota DPRD Provinsi dan eselon II. "Kalau untuk honorer, ya kita menunggu petunjuk. Tahun lalu kan ngak ada. Tapi anggaran nya sudah kita sediakan. Sama seperti eselon II, itu kan kemarin ngak dapat THR. Tapi kita tunggu petunjuknya, siapa tahu berbeda dengan tahun lalu, " papar Hamka. Ditambahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani, untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. BACA JUGA: Rumah dan Kampung Restorative Justice Akan Didirikan di Bengkulu Namun, untuk mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan. Pasalnya, dari Pemerintah pusat sendiri, masih dalam perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji 13. "Kita sudah anggarkan. Yang besarannya nanti menyesuaikan. Sesuai dengan arahan kementerian pusat. Lebih kurang Rp 50 miliiar. Teknis membayar itu masih menunggu ya, " kata Yuliswani.
Rp 50 Miliar untuk THR ASN, Honorer Harap – harap Cemas
Sabtu 09-04-2022,05:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :