Jual Pinang, Anak Pukul Ibu Kandung

Minggu 10-04-2022,04:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KAUR, rakyatbengkulu.com– Tak puas dengan hasil penjualan buah pinang, BH (19) tega menganiaya ibu kandungnya, Li (59) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.

Peristiwa itu terjadi, Sabtu (9/4) siang. Kini remaja ini diamankan di Polsek Muara Sahung.

Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Sahung, Ipda J. Perangin- angin, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Jumidil SH menjelaskan, pihaknya telah mengamankan BH.

BACA JUGA:  Terendus Dugaan Transaksi Absensi PNS “Terlapor sudah kami amankan setelah dilaporkan oleh ibu kandungnya, ke Polsek Muara Sahung. Rencananya akan serahkan ke Polres Kaur,” ujar Kapolsek.

Jumidil menjelaskan, dari hasil keterangan sementara, BH tega memukul ibu kandungnya, karena merasa kesal dengan duit hasil penjualan buah pinang yang dijual Li dinilai BH terlalu murah.

Berawal saat itu Li membawa buah pinang milik BH sebanyak 9,5 Kilogram untuk dijual kepada pengepul pinang, dengan harga Rp 6.000 perkilogramnya.

Sesampainya di rumah, Li memberikan uang Rp 60.000 hasil penjualan pinang itu kepada anaknya.

Karena melihat uang yang diterima tidak sesuai keinginan, BH memasukkan uang ke mulut korban serta memukul ibu kandungnya itu berkali - kali.

Sakit hati dengan perlakuan sang anak, Li akhirnya pergi melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Sahung.

“Kita cukup menyesali tindakan anak kandung, yang tega memukul ibu kandungnya itu,” jelasnya.

Lanjutnya, tindakan BH ini masuk dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Saat ini terlapor kami kirim ke Polres Kaur untuk penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mengingat penyidikan kasus KDRT ditangani unit PPA Polres,” tutupnya. (pir)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait