HONDA

91 ASN Purna Tugas, Pemkab Mukomuko Tidak Usulkan CPNS dan PPPK 2026

91 ASN Purna Tugas, Pemkab Mukomuko Tidak Usulkan CPNS dan PPPK 2026

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 91 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan memasuki masa purna tugas pada 2026.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Namun, Pemkab Mukomuko memastikan tidak akan mengusulkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan aturan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

BACA JUGA:Update Data Banjir Bengkulu: 10.868 Jiwa Terdampak, Pendataan Masih Berjalan

BACA JUGA:Perkiraan Akar Bencana Lebong: Krisis Ekologi dan Luka Terdalam Kelompok Rentan

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa meskipun banyak ASN memasuki masa pensiun, kondisi belanja pegawai masih melampaui batas yang ditetapkan.

"Meskipun adanya 91 ASN yang memasuki masa purna tugas, juga tidak mempengaruhi dan masih melebihi belanja pegawai. Sehingga pada tahun ini kami tidak melakukan usulan perekrutan CPNS maupun PPPK," ujar Niko. 

Ia menyebutkan, usulan formasi baru kemungkinan baru akan dipertimbangkan pada 2027, dengan catatan kondisi anggaran daerah sudah lebih seimbang.

"Penundaan rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya penataan manajemen kepegawaian. Pemkab akan memaksimalkan sumber daya aparatur yang ada untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, meskipun jumlah pegawai berkurang akibat pensiun," jelasnya.

BACA JUGA:Juventus Tekuk Genoa 2-0, Bremer dan McKennie Jaga Asa Si Nyonya Tua ke Liga Champions

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima

Niko menambahkan, pembatasan belanja pegawai merupakan kebijakan nasional yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah.

"Dengan kondisi tersebut, Pemkab Mukomuko memilih untuk tidak membuka penerimaan CPNS maupun PPPK sambil menunggu kondisi anggaran benar-benar memungkinkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: