BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sungguh tega perbuatan seorang pria berusia 43 tahun berinisial IK, warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu ini.
IK menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan bawah umur, yang masih berusia 13 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini IK telah diamankan Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu. Aksi yang dilakukan pelaku terbilang berani, lantaran peristiwa tersebut dilakukan di salah satu rumah makan yang ada di Kota Bengkulu. BACA JUGA: Beraninya Main Keroyok, 1 Pria, dan 1 Wanita Dicokok Rumah makan tersebut, merupakan milik orang tua korban. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2021 lalu. Berawal pelaku datang ke rumah makan tersebut, kemudian meminta izin kepada ibu korban untuk ke kamar mandi dan menunjukkan jalan. Tak menaruh curiga, sang ibu kemudian meminta korban untuk menunjukkan pelaku jalan ke kamar mandi. Korban kemudian mengantarkan pelaku. Pelaku kemudian, meminta korban untuk menunggu sesaat di depan pintu. Namun saat pelaku baru keluar dari kamar mandi, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul. "Pada Oktober lalu ada laporan ke kita terkait tindak pencabulan anak di bawah umur. Ini terjadi di salah satu rumah makan yang ada di Kota Bengkulu yang dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut akhirnya pelaku berhasil kita amankan," sampainya, Senin (18/4). BACA JUGA: Tak Terima Dituduh, Pemuda 16 Tahun Hantam Sepupu dengan Kunci T Kejadian tersebut terungkap, saat korban kembali kepada orang tuanya.Tega, Pria 43 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur di Rumah Makan
Senin 18-04-2022,16:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :