Mudik, ASN Dilarang Bawa Mobnas

Rabu 20-04-2022,09:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pemkab Seluma melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk mudik keluar Provinsi Bengkulu. Mobnas hanya boleh dibawa mudik, antar kabupaten di Provinsi Bengkulu saja. “Kalau antar kabupaten boleh, tapi untuk keluar provinsi nanti harus ada izin,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si. BACA JUGA:  Daftar Mutasi Pejabat Seluma, Tiga Pejabat Non Job Dikembalikan Namun ketika terjadi kecelakaan ataupun terdapat masalah pada mobnas selama mudik, maka pengguna harus bertanggungjawab atas mobil tersebut. “Tentu itu pasti, siapa lagi yang mau membiayai, tanggung jawab pribadi masing-masing jika rusak,” terangnya. Apabila pengguna mobnas ketahuan membawa mobnas keluar provinsi tanpa izin, akan ada sanksi yang akan diberikan. “Tentunya nanti ada sanksi yang akan kita berikan jika tidak diindahkan,” ujarnya. Sementara itu, Pemerintah Pusat telah mengumumkan tanggal hari libur Nasional Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama Lebaran 2022. Pemerintah Pusat menetapkan, hari libur Nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. “Pemerintah telah menetapkan libur Nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” terangnya. Dengan panjang waktu libur lebaran ini, diharapkan tidak ada lagi ASN maupun tenaga kontrak honorer yang menambah libur. BACA JUGA;  Kartini, Kesetaraan Gender, dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Akan ada  sanksi, jika ada ASN dan tenaga kontrak honorer yang menambah hari libur. “Kita berharap kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak honorer tidak ada lagi yang menambah libur karena waktu libur sudah panjang,” sampainya. (juu) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait