Periksa Kejiwaan Pemenggal Kepala Paman

Selasa 26-04-2022,08:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  TUBEI, rakyatbengkulucom - Tim penyidik Satreskrim Polres Lebong dan Polsek Rimbo Pengadang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS (21), tersangka pembunuhan sadis terhadap  pamannya sendiri.

Terkini, dari keterangan sementara AS menyampaikan korban dengan kondisi leher putus mendapatkan bacokan lebih 1 kali.

Malah AS menyampaikan, ia membacok leher korban 6 kali hingga kepala terpisah dari badan.

BACA JUGA:  Pembunuhan Sadis di Tik Kuto, Kepala Putus di Tangan Keponakan Itupun dilakukan AS diam - diam dan mendadak dari belakang, sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan.

''Keterangan tersangka belum sepenuhnya bisa dijadikan acuan karena masih sering berubah sehingga membingungkan penyidik,'' ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK.

Untuk motifnya juga belum bisa dipastikan.

Alibi AS dilatar belakangi handphonenya yang hilang, hingga  meyakini pencurinya adalah korban.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi, AS memang sudah menunjukkan gelagat aneh beberapa hari sebelum menghabisi nyawa korban.

''Yang pasti tersangka sudah mengakui perbuatannya, mengenai apa motifnya tetap kami dalami,'' terang Awilzan.

Disentil soal kemungkinan AS mengidap gangguan kejiwaan, Kapolres masih enggan komentar banyak.

BACA JUGA:  Sumur Tercemar Warga Resah, Pemicunya Terindikasi Aktivitas Tambak Namun jika memang AS tetap memberikan keterangan yang berbelit, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksakan kejiwaannya ke RSJKO Bengkulu.

Tetapi dari keterangan pihak keluarganya, tidak ada yang menyebut kejiwaan AS abnormal.

Tentunya diukur sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

Itu artinya, ancaman penjara 20 tahun sesuai jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.

Juga tidak menutup kemungkinan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (sca)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait