Pacar Korban Perkosaan Kebun Sawit Akhirnya Tersangka

Selasa 26-04-2022,08:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENTENG, rakyatbengkulu.com - Setelah menetapkan 4 tersangka pelaku tindak asusila anak di bawah umur  di kebun sawit, Mawar (15)_nama disamarkan.

Terbaru, Satuan Reskrim Polres Benteng kembali menetapkan satu tersangka tambahan.

Yakni, pacar korban berinisial Fa (15).

BACA JUGA:  Pacar Korban Perkosaan Kebun Sawit Diperiksa "Fa (15) yang merupakan pacar korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan dengan dilengkapi oleh beberapa bukti dan data yang sudah kita kumpulkan," ujar Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH.

Meski demikian, Fa tidak ditahan dengan alasan juga masih di bawah umur. "Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan, mengingat tersangka ini masih berstatus anak di bawah umur," jelas  Donald Sianturi.

Diagendakan tersangka tambahan ini akan dilakukan pemanggilan, untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Sama dengan SO (15) tersangka lainnya yang masih di bawah umur,  Fa akan segera dilengkapi berkas perkaranya dan segera diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.

BACA JUGA:  Periksa Kejiwaan Pemenggal Kepala Paman "Dengan adanya penambahan satu tersangka baru ini, maka total tersangka dalam kasus pencabulan ini ada lima orang.

Empat orang sudah ditetapkan tersangka lebih dahulu dan satu orang tambahan merupakan pacar korban.

Lima tersangka ini terdiri dari Fa (15), SO (15), AM (27) pekerjaan swasta, DD (18) pekerjaan swasta dan He (18) pekerjaan swasta," jelasnya. (jee)

 Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait