Eks Kasek Bawaslu Kaur Lebaran di Tahanan, Tsk Tipikor Dana Hibah

Rabu 27-04-2022,22:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KAUR, rakyatbengkulu.com - Lama jalan di tempat, kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Kaur bergerak maju.

Ini setelah Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kaur, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah APBN di Bawaslu Kaur tahun 2018 - 2019.

Yakni, mantan Kepala Sekretariat (Kasek), RD dan mantan Bendahara Bawaslu Kaur berinisial SN.

BACA JUGA:  Lidik Dana Hibah Bawaslu, Belasan Saksi Diperiksa

Dalam konferensi pers, Rabu (27/4) Kejari Kabupaten Kaur hanya menghadirkan Tsk RD yang juga diketahui sebagai  Sekretaris KNPI Kaur.

Adapun Tsk SN tak kelihatan batang hidungnya, dengan alasan masih berada di luar kota.

Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH menerangkan,  RD sebelumnya menjabat Kasek dan PPTK Bawaslu Kaur.

“Sesuai dengan janji saya sebelumnya kepada masyarakat Kabupaten Kaur, Kejari akan tetapkan tersangka korupsi dana hibah Bawaslu dan KPU.

Saat ini, kita tetapkan Tsk hibah Bawaslu, sedangkan untuk KPU sabar tunggu giliran sesudah lebaran,” kata M Yunus.

Penetapan dua tersangka atas kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang bersumber dari APBN, sebesar Rp 15 miliar pada pemilihan legislatif tahun 2018 – 2019.

Modusnya, Tsk RD melakukan pemotongan uang transportasi pengawas pemilu sebesar Rp 100 ribu per orang.

Kemudian,  penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kantor.

BACA JUGA:  Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kaur

Mengenakan rompi oranye Tsk RD langsung digiring ke  Rutan Manna selama 20 hari ke depan.

Artinya, Tsk RD akan merayakan Lebaran Idul Fitri di tahanan. (pir)

Tags :
Kategori :

Terkait