BENTENG, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) terus melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2013.
Penyidik sudah menemukan beberapa bukti, data dan indikasi perbuatan melanggar hukum dalam mengerjakan RDTR ini. Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Benteng, Bobby Muhammad Ali, SH, MH menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan yang ditemukan, diketahui jika perusahan pemenang tender RDTR ini tidak mengerjakan langsung proyek. Nama perusahaan hanya dipinjam saja oleh oknum yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus ini. "Pada saat ini kami belum bisa memberitahu siapa oknum tersebut. Namun akan kami sampaikan diperkembangan selanjutnya dari kasus dugaan korupsi RDTR ini. Selain itu pada saat ini telah meminta penghitungan KN (Kerugian Negara, red) kepada auditor dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya BACA JUGA: Pengusutan Anggaran RDTR, Sekda: Sudah Berkali-kali Saya Dipanggil Dia menambahkan, saat ini sudah 25 saksi yang diperiksa. Dua diantaranya saksi ahli. Yang terdiri dari pengguna anggaran (PA) pada saat itu, PPTK, Pokja, penyedia, Kabag Hukum saat itu. Bendahara, perusahan pengikut tender, maupun perwakilan dari pihak Kementerian ATR/BPN. Selain itu ada dua saksi ahli yang juga sudah kami mintai keterangan pihak LKPP dan Geospasial.Perusahaan Pemenang Tak Kerjakan Proyek, Dipinjam Ikut Lelang
Sabtu 30-04-2022,07:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :