Perusahaan Pemenang Tak Kerjakan Proyek, Dipinjam Ikut Lelang

Sabtu 30-04-2022,07:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENTENG, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) terus melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2013.

Penyidik sudah menemukan beberapa bukti, data dan indikasi perbuatan melanggar hukum dalam mengerjakan RDTR ini.

Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Benteng, Bobby Muhammad Ali, SH, MH menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan yang ditemukan, diketahui jika perusahan pemenang tender RDTR ini tidak mengerjakan langsung proyek.

Nama perusahaan hanya dipinjam saja oleh oknum yang diduga melakukan pelanggaran dalam kasus ini.

"Pada saat ini kami belum bisa memberitahu siapa oknum tersebut. Namun akan kami sampaikan diperkembangan selanjutnya dari kasus dugaan korupsi RDTR ini.

Selain itu pada saat ini telah meminta penghitungan KN (Kerugian Negara, red) kepada auditor dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya

BACA JUGA:  Pengusutan Anggaran RDTR, Sekda: Sudah Berkali-kali Saya Dipanggil Dia menambahkan, saat ini sudah 25 saksi yang diperiksa. Dua diantaranya saksi ahli. Yang terdiri dari pengguna anggaran (PA) pada saat itu, PPTK, Pokja, penyedia, Kabag Hukum saat itu.

Bendahara, perusahan pengikut tender, maupun perwakilan dari pihak Kementerian ATR/BPN. Selain itu ada dua saksi ahli yang juga sudah kami mintai keterangan pihak LKPP dan Geospasial.

Panggil Pejabat
"Terkhusus PA pada saat itu, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Benteng, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahan yang mengikuti lelang yang terdiri dari enam perusahan.

Pejabat Benteng akan kami panggil kembali apabila masih diperlukan saksi ataupun keterangan tambahan dari yang bersangkutan," jelasnya.

BACA JUGA:  Pengeringan Irigasi Manjuto Diperpanjang, Jadwal Tanam Ditunda Untuk diketahui, kegiatan RDTR ini memakan anggaran mencapai Rp 647 juta. Rinciannya, tahun 2013 senilai Rp 317 juta dan tahun 2014 senilai Rp 330 juta.

Adanya dugaan kegiatan fiktif ini diawali karena adanya laporan yang disampaikan atau dilaporkan oleh salah seorang masyarakat Benteng kepada Kejari Benteng.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian Kejari langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan. Hingga saat ini kasus ini sudah masuk ke dalam tahapan penyidikan. (jee)

Simak Video Berita 

   
Tags :
Kategori :

Terkait