BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang bocah yang masih berumur 6 tahun, sebut saja namanya Kuntum—bukan nama sebenarnya dicabuli seorang pria berinisial DR (33) warga Provinsi Lampung.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Welliwanto Malau S.IK MH menerangkan DR diamankan di gedung Perguruan Jalan Semarak Raya Sidodadi Kelurahan Bentiring Permai pada Minggu (1/5) lalu. “DR diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Welliwanto BACA JUGA: Cerita Pilu Korban Persetubuhan Bapak Kandung, Sejak Umur 5 Tahun Ditinggal Ibu jadi TKI Kejadian berawal saat korban pulang bermain bersama teman - temannya dari gedung Perguruan Bentiring Permai. Kemudian DR yang melihat korban pulang sendirian, lantas memanggilnya. Selanjutnya DR mulai melakukan aksi tak senonoh kepada korban yakni, meminta korban memegang alat vital DR. “DR mengiming-imingi duit Rp 100 ribu terhadap korban,” terang Welliwanto. Setelah sampai di rumah korban langsung bercerita kepada ibunya. Terang saja informasi itu membuat pihak keluarga emosi dan melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu. BACA JUGA: Jalan Lintas Bengkulu-Manna Macet, Pemicunya Pohon Tumbang di Talo “Setelah menerima laporan adanya kasus pencabulan ini, di hari yang sama tim Macan Gading langsung mengamankan DR yang berdomisili KTP di Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu. “DR telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlakum,” demkian Welliwanto. (cw4) Simak Video BeritaBocah Diiming-iming Rp 100 Ribu, Diminta yang Tidak-tidak
Kamis 05-05-2022,14:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :